5 Hari Kerja, Panwaslu Buktikan Kebenaran Rekomendasi Mendagri - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PolitikRegional

5 Hari Kerja, Panwaslu Buktikan Kebenaran Rekomendasi Mendagri

×

5 Hari Kerja, Panwaslu Buktikan Kebenaran Rekomendasi Mendagri

Sebarkan artikel ini
jghj
Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari SH saat diwawancarai sejumlah media

LUMAJANG, Senin (28/5/2018) suaraindonesia-news.com – Panwaslu punya 5 hari kerja untuk pembuktian kebenaran persoalan laporan terkait dugaan jumlah yang dimutasi tidak sesuai dengan rekomendasi Mendagri.

Dijelaskan oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari SH kepada sejumlah media mengatakan jika pembuktianlah yang dibutuhkan oelh pihaknya untuk menyelesaikan soal ini.

“Setidaknya kami mendapatkan surat yang asli dari surat rekomendasi Mendagri yang berjumlah 563, dan yang berjumlah 513 belum diminta,” kata Amin kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Aktivis Evaluasi Empat Tahun Kepemimpinan Bupati Pamekasan

Dalam salah satu materi klarifikasi, kata Amin adalah adanya saksi pelapor, yang tidak masuk dalam data mutasi beberapa waktu yang lalu.

Namun menurut kuasa hukum pelapor, M Sholeh SH kepada media ini menjelaskan jika memang ada dua surat rekomendasi dari Mendagri, namun ada yang janggal dari kedua surat tesebut.

Baca Juga :  Sampling 35 Personil Batalyon 527, Negatif Narkoba

“Ita memang benar ada dua surat dari Mendagri dengan nomor yang sama, yaitu Nomor 820/005/OTDA, tertanggal sama, yang isinya berbeda,” ujar Sholeh.

Hak itu, dikatakan Sholeh sudah masuk ke dalam ranah pidana, bukan lagi administratif.

“Terkait hal ini, kami menunggu hasil dari pihak Panwaslu untuk memberutahukan, benar atau salah,” bebernya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam