LUMAJANG, Senin (28/5/2018) suaraindonesia-news.com – Dugaan pelanggaran terkait dengan mutasi sejumlah pejabat dilingkungan Pemerinrah Kabupaten (Pemkab) Lumajang pada bulan Pebruari lalu, akhirnya Calon Bupati Lumajang H. As’at menghadiri panggilan Panwaslu Lumajang, untuk klarifikasi, Minggu (27/5) malam kemarin sejak pukul 20.00 wib.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid MR SH kepada wartawan mengatakan bahwa terlapor sudah hadir dan selesai dimintai keterangan sampai Senin (28/5) dini hari tadi.
Namun kata Jadid, materi klarifikasi tidak bisa dipublikasikan untuk konsumsi umum.
“Nanti masyarakat luas dan kawan-kawan media akan bisa diketahui setelah nanti muncul hasil pembahasan dari klarifikasi ini,” kata Jadid kepada media, tadi siang.
Jika ada informasi tambahan, kata Jadid karena perkembangan hasil klarifikasi, maka tentu akan diklarifikasi pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, selaku kuasa hukum terlapor, Mahmud SH dihadapan media menyatakan bahwa kliennya sudah siap untuk menjalani pemeriksaan ini, bahkan jika dilakukan sampai pagi sekalipun.
“Klien kita sudah siap untuk menjalani pemeriksaan ini, termasuk jika diperiksa sampai pagi,” kata Mahmud SH.
Baca Juga: 5 Hari Kerja, Panwaslu Buktikan Kebenaran Rekomendasi Mendagri
Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik harus menjalani pemeriksaan di Panwaslu setelah seorang warga bernama Andre Escobar melaporkan mutasi tersebut karena diduga jumlahnya tidak sesuai rekomendasi Mendagri.
Pada Pebruari lalu As’at selaku Bupati melakukan Mutasi pejabat pemkab Lumajang, dalam aturan, seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum atau sesudah pilkada terkecuali mendapat izin dari Memdagri.
Pada mutasi waktu itu memang disebutkan sebanyak 652 ASN yang dimutasi. Namun beredar kabar bahwa rekomendasi Mendagri berjumlah 513 orang dan baru-baru ini dalam press release, Rabu (23/5) lalu, di Posko pemenangan Calon yang di usung PDIP, PAN serta Hanura ini menyampaikan bahwa pejabat yang dimutasi sebanyak 563.
Jadi dalam hal ini ada 2 surat yang diterbitkan, yang satu 513 dan 563. Munculnya dua surat rekomendasi inialah yang memicu kontoversi hingga dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Lumajang.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam