KARAWANG, Selasa (4/8/2020) suaraindonesia-news.com – Penerima bantuan pandemi covid-19 dari anggaran pemerintah pusat melalui sumber Dana Desa tahap II sudah melalui di bagikan oleh pemerintahan desa kepada masyarakat penerima.
Menengok ke pemerintahan Desa Pusakajaya Utara (Pusut) kecamatan Cilebar pembagian bantuan dari Dana Desa Tahap II di laksanakan di aula kantor Desa Pusakajaya Utara. Selasa siang (4/8/2020).
Sebelumnya kepala Desa Pusakajaya Utara, Mamad ketika di temui mengatakan pembagian kali ini di laksanakan di kantor desa tidak seperti pembagian di tahap I secara pemerataan.
“Tujuan kita baik secara pemerataan namun di akui secara mekanisme salah bahkan saya beberapa kali di panggil ke dinas DPMD Karawang,” ucap Kades.
Salah seorang warga Desa Pusakajaya Utara mengatakan dibenarkannya pemberian tahap I bantuan covid dari Dana Desa adanya pemerataan yang mendapatkan.
“Di tahap 1 saya menerima sebesar Rp 270.000 yang di bagikan secara dor to dor oleh perangkat desa tapi pembagian kali ini sebesar Rp 600.000 per penerima,” ungkap dirinya yang tidak mau di sebutkan namanya.
Dari informasi pembagian bantuan covid-19 tahap II dari Dana Desa sebanyak 277 orang penerima dan di pantau oleh KaPospol Cilebar dan Ketua BPD Pusut.
Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela