Reporter: Min
SUMENEP, Jumat (5/5/2017) suaraindonesia-news.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan oprasi rutin yang digelar di Jalan Slamet Riadi Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (5/5/2017).
Puluhan petugas dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep yang bertugas oprasi rutin, melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap kelengkapan setiap para pengendara motor maupun mobil.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Eka Anggraina, SH. melalui Kanit Turjawali Rizal Nugra Wijaya, S.I.K, menjelaskan, Sebanyak 80 pelanggaran yang diberikan sangsi tilang, 40 teguran, 30 pelanggaran SIM dan 5 Barang bukti (BB) tanpa kelengkapan surat kendaraan.
“Kami memberikan sebanyak 40 teguran, menahan 30 pelanggaran SIM, dan menahan sebanyak 50 STNK dan 5 Barang Bukti ( BB) sepeda motor,” Katanya.
Lanjut Rizal sapaan akrabnya, kelima barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Satlantas Polres Sumenep hingga pengendara bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Bila pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka pengendara akan diproses secara hukum pelanggaran lalu lintas,” Terang Rizal, Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, Operasi ini merupakan operasi rutin. Kebanyakan para pengendara rata-rata tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM) dan sebagian tidak membawa surat-surat kendaraannya dan juga ada yang tidak pakek Helm. Imbuhnya.
Rizal juga berharap, Masyarakat khususnya para pengendara motor dan mobil agar selalu mematuhi peraturan lalulintas. untuk keselamatan pengemudi saat berkendaraan.
“Kecelakaan lalulintas yang sering terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia yakni, Pengendara yang tidak melengkapi diri dengan kelengkapan keselamatan, artinya para pengendara tidak pakek Helm,” Pungkasnya.