Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

164 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sumenep Dapatkan Remisi

Avatar of admin
×

164 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sumenep Dapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190817 232632
Pemberian SK Remisi Secara Simbolis Oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

SUMENEP, Sabtu (17/8/2019) suaraidonesia-news.com – Sebanyak 164 warga binaan Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, di HUT Kemerdekaan RI ke-74.

“Rutan Kabupaten Sumenep dihuni sebanyak 312 orang, dari jumlah total warga penghuni rutan itu sebanyak 312 orang, dengan rincian 296 warga binaan berjenis kelamin laki – laki dan 16 orang warga binaan perempuan,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat (17/8).

Menurutnya, di Rutan Kelas II B ada yang berstatus narapidana sebanyak 193 orang, dan berstatus tahanan 119 orang. Selain itu ada 7 orang tindak pidana korupsi, 159 orang kasus narkoba dan 146 tindak pidana umum.

Sementara mengenai banyaknya remisi, menurut Beni Hidayat yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 67 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 28, empat bulan 16 orang, dan lima bulan 3 orang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Persiapan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Beni Hidayat mengatakan, sebelum adanya remisi juga ada program Pembinaan yang dilakukan, termasuk pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Dengan adanya program tersebut bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan kembali berperan aktif dalam kehidupan ditengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan muril dan metode pembelajaran dari Pemerintah Daerah, instansi terkait serta pihak lainnya dalam upaya keberhasilan menunjang pembinaan.

Dalam hal ini Pemberian remisi bisa diketahui sebelumnya, bahwa dari 164 narapaidana yang mendapat remisi tak satu pun terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Satgas TMMD Karya Bakti Bersama Warga

Pemberian remisi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Sementara Bupati Sumenep A. Busyro Karim berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Saya berharap warga binaan pada saat menjalani remisi, apalagi yang langsung pulang untuk berubah ke ranah yang lebih positif dan melakukan hal yang baik,” harap Bupati.

Reporter : Dayat
Editor : Mariska
Publisher : Mariska