SUMENEP, Jumat (27/08/2018) suaraindonesia-news.com – Polisi Maritime Border Command (MBC), Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), telah menangkap dua kapal nelayan asal Indonesia di Laut Timor, sekitar 100 mil laut timur dari Ashmore Pulau.
Dilansir dari situs resmi Australian Fisheries Management Authority and the Australian Border Force. Petugas MBC menangkap dua kapal, dimana mereka menemukan 13 awak, dan 100 kilogram ikan karang segar serta 50 kilogram ikan karang yang sudah dibekukan.
Akibatnya, dua kapal dan 13 anggota awak dibawa ke Darwin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA.
Manajer Umum Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan bahwa kru akan diselidiki untuk menentukan apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Perikanan 1991.
“Australia tidak memiliki toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal, dan pendekatan kolaboratif antara AFMA dan MBC menunjukkan sikap kuat kami tentang masalah ini,” terang Venslovas.
Sementara berdasarkan keterangan yang didapat media ini, 13 nelayan yang di amankan polisi maritim Australia tersebut, merupakan nelayan asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereke ditangkap pada Kamis (19/04/2018) lalu.
“Iya benar pak, memang ada 13 crew kapal yang diamankan pihak Australia,” kata Humaini, salah seorang warga Desa Pegerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, dari 13 nelayan tersebut adalah Samsuri (Nahkoda), Muamar (ABK), Refan (ABK), Pendi (Pelat), Bokeng (Pelat). Lalu Sarif (Nahkoda), Safari (ABK), Wadi (ABK), Wahyudi (ABK), Acok (ABK), Herry dan Duding.
“Sebelumnya kami sudah mengetahui informasi terkait penangkapan kapal itu, tapi belum mengetahui jenis kapal yang mana saja. Namun setelah gambar kapal beredar, baru kami mengetahui bahwa kapal yang ditangkap merupakan kapal milik nelayan sini (Sapeken),” tukasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam