Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwaSosial Budaya

13 Napi Lapas Jember Langsung Bebas Pada Hari Kemerdekaan RI Ke-72

Avatar of admin
×

13 Napi Lapas Jember Langsung Bebas Pada Hari Kemerdekaan RI Ke-72

Sebarkan artikel ini
b66713db 410f 4648 b554 0ae3848c2fad
Bupati Jember saat menyerahkan surat remisi kepada para Napi. (Foto : Guntur/SI)

JEMBER, Kamis (17 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Hari Kemerdekaan RI yang ke 72, menjadi kabar gembira bagi 13 Narapidana (NAPI) Lapas Klas IIA Jember. Pasalnya berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI dengan nomor W15-930-PK.01.01.02 Tahun 2017 Tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, sebanyak 213 Napi mendapatkan remisi, 13 Napi diantaranya langsung bebas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto Bc. IP, S.IP, M.Si usai upacara remisi yang digelar di Aula Lapas Klas II A Jember, Kamis (17/8).

Baca Juga :  Ombudsman Observasi Limbah Cair Blok A

“RU 1 sebanyak 200 Napi, sedangkan RU 2 sebanyak 13 Napi, total 213 Napi mendapat remisi, RU 2 adalah yang mendapatkan remisi langsung bebas hari ini,” terang Kalapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto.

Untuk Napi dengan kasus korupsi, narkotika dan illegal logging, lanjut Tejo, satu pun tidak ada yang mendapat remisi pada hari ini. Baca Juga: Heboh, Warga Lingkungan Kramat Jember Didatangi Anang Hermansyah

Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR langsung memberikan secara langsung remisi tersebut, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqiet Arif.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama DPRD Kota Bogor

“Ini luar biasa, Saya melihat mereka sangat bersemangat saat sda upaya pembinaan, seperti pembinaan keterampilan sehingga yang mendapatkan remisi bisa banyak seperti ini,” terang Bupati Jember, dr. Hj. Faida. MMR.

Pihak Lapas kemudian mengajak Ibu Bupati untuk melihat hasil karya mandiri para Napi berupa kerajinan tangan, meja, kursi, ayunan, sangkar burung, lukisan dan kuliner. (Guntur)

Respon (1)

Komentar ditutup.