JEMBER, Kamis (17 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Hari Kemerdekaan RI yang ke 72, menjadi kabar gembira bagi 13 Narapidana (NAPI) Lapas Klas IIA Jember. Pasalnya berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI dengan nomor W15-930-PK.01.01.02 Tahun 2017 Tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, sebanyak 213 Napi mendapatkan remisi, 13 Napi diantaranya langsung bebas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto Bc. IP, S.IP, M.Si usai upacara remisi yang digelar di Aula Lapas Klas II A Jember, Kamis (17/8).
“RU 1 sebanyak 200 Napi, sedangkan RU 2 sebanyak 13 Napi, total 213 Napi mendapat remisi, RU 2 adalah yang mendapatkan remisi langsung bebas hari ini,” terang Kalapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto.
Untuk Napi dengan kasus korupsi, narkotika dan illegal logging, lanjut Tejo, satu pun tidak ada yang mendapat remisi pada hari ini. Baca Juga: Heboh, Warga Lingkungan Kramat Jember Didatangi Anang Hermansyah
Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR langsung memberikan secara langsung remisi tersebut, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqiet Arif.
“Ini luar biasa, Saya melihat mereka sangat bersemangat saat sda upaya pembinaan, seperti pembinaan keterampilan sehingga yang mendapatkan remisi bisa banyak seperti ini,” terang Bupati Jember, dr. Hj. Faida. MMR.
Pihak Lapas kemudian mengajak Ibu Bupati untuk melihat hasil karya mandiri para Napi berupa kerajinan tangan, meja, kursi, ayunan, sangkar burung, lukisan dan kuliner. (Guntur)
Merdeka!, semoga indonesia semakin jaya