DELI SERDANG, Jumat (16/10/2020) suaraindonesia-news.com – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menagamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Gang Karia II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (15/10).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH. Jumat (16/10) menerangkan bahwa pada bulan Februari tahun 2020 K melakukan perbutan cabul terhadap korban FH (17) warga Dusun III Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, bertempat di rumah orang tua FH di Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
“Terbongkarnya perbuatan ini berawal pada Bulan September 2020, Ketika kakak kandung FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di Handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut, Kemudian kakak korban menanyakan langsung kepada FH dan FH mengakui hal tersebut, Seketika itu Kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya, orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses menurut hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan SP kap / 367 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 12 Oktober 2020. Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman K di Dusun III Desa baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K, Setelah di ketahui, Kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orang tua K di Gang Karia II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH, Juga mengatakan bahwa membenarkan kalau K sudah diamankan.
“Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela