Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

1 Dari 4 Tahanan yang Kabur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polresta Pasuruan

Avatar of admin
×

1 Dari 4 Tahanan yang Kabur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polresta Pasuruan

Sebarkan artikel ini
asd
Pakai baju putih, Samsuri, kaos Hitam Beny pembantu lepasnya tahanan

PASURUAN, Jumat (12/4/2019) suaraindonesia-news.com – Satu dari Empat tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Pasuruan kota dalam kasus narkoba pada beberapa minggu lalu berhasil di tangkap oleh tim gabungan Polres Pasuruan Kota.

Pelaku yang berhasil ditangkap ialah Samsuri, ia dapat dilumpuhkan setelah 2 timah panas di tancapkan pada kakinya oleh tim Resmob dari Satreskrim Polresta Pasuruan pada Kamis (11/4) sekira pukul 19.45 WIB, di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kami tangkap di rumah temannya pada kamis malam pukul 19.45 wib, dan kami lumpuhkan karena melarikan diri dan melawan petugas,” ucap Imam Yuwono, Kasat Narkoba polres Pasuruan kota, Jumat (12/4).

Baca Juga :  Porserosi Hadir di CFD Djatiroto Manis, Latih Pesepatu Roda Pemula

Polisi masih memburu ketiga teman Samsuri yang turut melarikan diri pada jumat dini hari (23/3/19) dari ruang tahanan Polres Pasuruan kota.

Selain menangkap Samsuri. Tim Resmob Suropati juga menangkap tersangka Beny asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Beny adalah orang yang membantu para tersangka tahanan yang kabur dengan memberikan gergaji pada saat ia menjenguk.

“Setelah Samsuri kami tangkap, kemudian ia kami interogasi, dan disitulah samsuri mengaku bahwa ia bisa lolos setelah dibantu oleh sahabatnya Beny dengan membawa alat gergaji. setelah itu kami langsung lakukan penangkapan pada Beny,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP. Endy Purwanto.

Baca Juga :  Sambut MTQ Kabupaten Lebak, Pemdes Pajagan Berdirikan Tenda Warung Amal

Menurut AKP Slamet Santoso SH selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan kota, kedua tersangka di kenakan pasal berlapis. Untuk tersangka Beny dijerat dengan pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan Samsuri dijerat dengan pasal 223 KUHP dengan ancaman diatas dua tahun penjara dan 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kedua tersangka di pertontonkan kepada wartawan di ruang satreskrim Polres Pasuruan kota yang di keler dari ruang Pidum (Pidana umum) di lantai 2 polres Pasuruan kota. Tidak ada wawancara kepada kedua tersangka baik Samsuri maupun Beny.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Amin
Publisher : Dewi