JEMBER, Jumat (19/10/2018) suaraindonesia-news.com – Satgas Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia, melaporkan hasil investaginya ke Jember.
Kedatangan tim ini guna memeriksa 2 desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. Dari hasil sementara, 2 desa yang diperiksa terindikasi melakukan pelanggaran. Dua desa di Kabupaten Jember, yakni Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji dan Mayangan di Kecamatan Gumukmas.
“Melakukan pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi atas laporan yang masuk. Pertama ke Desa Mayangan, dan Kedua di Desa Rambigundam. Hasil dari itu kami laporkan hari ini ke Bapak Wakil Bupati (Wabup Jember Abdul Muqit Arief, red),” ujar Mashudi, Ketua Tim Monitoring dari Satgas DD, Jumat (19/10/2018) siang
Sebelum memberikan penjelasan kepada awak media, Mashudi menegaskan terlebih dahulu bahwa tidak ada penyitaan dokumen dalam pemeriksaan tersebut. Namun dia mengakui ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa ke Jakarta.
“Tidak ada penyitaan dokumen, memang ada dokumen yang dibawa hanya untuk pembelajaran di Jakarta,” imbuhnya.
Tim Satgas DD, kata Mashudi, sampai turun ke dua desa itu karena dua laporan.
Pertama laporan terkait pengelolaan DD di Desa Mayangan, yang disebutkan adanya transfer uang ke rekening kepala desa setempat. Tim Satgas lantas melakukan penelusuran, termasuk rekam digital alur uang tersebut. Hasilnya, kata Mashudi, tidak ada bukti jika DD ditransfer ke rekening pribadi Kades Mayangan.
“Kami lakukan penelusuran jejak digital uang itu, tidak ada indikasi pernah ditransfer ke rekening pribadi siapapun. Begitu Dana Desa tersalurkan ke rekening desa, kemudian diserahkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk kegiatan belanja barang,” tegas Mashudi.
Kedua, laporan yang masuk terkait pengelolaan DD di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji. Pemeriksaan di desa itu, tim menemukan adanya ketidakharmonisan antara aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan TPK. Akibatnya di desa itu terjadi pelaksanaan kegiatan insfrastruktur yang dikontraktualkan oleh kepala desa.
“Padahal harusnya kegiatan insfrastruktur itu harus dikerjakan secara padat karya tunai, dengan komposisi 30 persen untuk upah yang mengerjakan. Padat karya ini dilakukan oleh warga setempat bertujuan menambah kesejahteraan warga setempat,” imbuh Mashudi.
Semua temuan itu dan rekomendasi, lanjut Mashudi, telah diberikan kepada Pemkab Jember melalui Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Tim Satgas tidak memberikan rekomendasi berupa audit investigasi karena tidak menemukan indikasi tindak pelanggaran pidana.
Meski begitu, Tim Satgas merekomendasikan supaya Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa membina aparat desa dan BPD di dua desa tersebut. Tim juga meminta Pemkab Jember memonitoring pengelolaan DD di dua desa itu.
“Juga supaya adanya pemasangan pengelolaan anggaran DD itu secara jelas. Baliho berisi rincian anggaran dan pelaksanaannya tidak cukup hanya dipasang di dekat balai desa tetapi harusnya di lebih banyak tempat supaya masyarakat tahu dan lebih transparan,” pungkas Mashudi.
Sementara itu, Wabup Jember, Muqit Arif menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sangat memgapresiasi pihak pelapor dan Satgas.
“Apapun yang nanti dilakukan sangat bermanfaat sehingga dana desa ini tepat sasaran dan bermanfaat lebih maksimal,” jelas Wabup Kiai Muqit.
Selain itu, bisa menyelamatkan dari upaya-upaya melencengkan dari tujuan semula pengelolaan Dana Desa.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam


 
							










