SUMENEP, Kamis (31 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian hewan, Tolak Adi (35), Dusun Tapa’an, Desa Ngin-bungin, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Menurut AKP Suwardi Kabag Humas Polres Sumenep, penangkapan dilakukan pada haari Rabu 30 Agustus 2017 sekira jam 01.30 wib oleh unit Resmob terhadap 1 orang tersangka, DPO kasus pecurian hewan (Curwan).
Suwardi menjelaskan penangkapan merupakan Laporan Polsi Nomor : LP/7/XII/2014/Jatim/Res SMP/Sek Batang2, tanggal 6 Desember 2014. Karena melanggar pasal 363 KUH Pid.
“Tersangka ditangkap diruang tamu milik Tersangka Maryono, Dsn. Tapa’an, Ds. Ngin-bungin, Kec. Dungkek,” Katanya. Baca Juga: Ojek Online Marak, Sejumlah Sopir Angkot Akan Lakukan Demo
Tersangka Melakukan pencurian dua ekor sapi milik Matduki warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang. Pada malam hari dengan cara masuk ke dalam kandang.
“Saat ini tersangka ditangai polres Sumenep. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tuturnya. (Mahdi)