Polres Pamekasan Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

×

Polres Pamekasan Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
ghjygh
Dua Bandar Dan Tiga Pengedar Narkoba saat diamankan Kapolres Pamekasan

PAMEKASAN, Rabu (17/012018) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba, tiga pengedar dan dua bandar di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Dalam Press Releasenya, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan, bahwa ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba di awal tahun 2018.Iklan Mariza

“Diawal tahun Satresnarkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dua orang bandar dan tiga lainnya pengedar. Dan dari tangan kelimanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 pil koplo berlogo Y dan 25,69 gram (1/4 one) sabu,” kata Kapolres Rabu (17/01).

Baca Juga :  Cegah Penyalah Gunaan Senpi, Polisi Periksa Senpi Anggota

Adapun ketiga pengedar atas mama Herman Rusdi (30) warga jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Kecamatan Kota Pamekasan, pemilik pin koplo, Ismail Hidayat (28) asal Desa Lebbek Kecamatan Pakong, Sumardi (35) Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, ketiganya sebagai pengedar.

Sedangkan dua tersangka bandar diantaranya, Suroso (49) warga Desa Pademawu Barat, dan Imam Syafi’i (40) asal Desa Dalpenang Kecamatan Kota Kabupaten Sampang.

Menurut mantan Kapolsek Kebayoran Baru Jakarta, tertangkapnya kelima tersangka tersebut berkat informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

Baca Juga :  Polres Sekadau Kembali Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, untuk tersangka Herman Rusdi akan dijerat dengan pasal 196 Jo 198 UURI Nomor. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan keempat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) UURI Nomer. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam