ACEH ABDYA, Kamis (13/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dari sejumlah 152 Desa disembilan Kecamatan diwilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hanya 75 Desa yang lengkap laporan LPJ nya dan sudah melakukan penarikan Dana Desa (DD) pada tahap II 2018.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan(DPMP4K) Abdya, Drs.Yusan Sulaidi mengatakan, keuchik –keuchik harus pacu penarikan DD secepatnya.
“75 Desa ini dinyatakan bisa menarik Dana Desa tahap II setelah seluruh proses administari, terutama LPJ penggunaan anggaran tahap I sudah selesai dibuat,” jelas Yusan.
Bagi para Keuchik yang belum menyelesaikan LPJ-nya, kata Yusan untuk segera menyelesaikannya, mengingat waktu yang ideal hanya tersisa tiga bulan lagi.
“Keuchik harus memacu penarikan, jika terlambat nanti bisa dikenakan finalti,” tegasnya.
Yusan menegaskan, tremen pekerjaan harus dipacu setelah penarikan, sehingga laporan untuk tahap III dapat dilakukan dengan segera.
“Pendamping Desa harus benar–benar melakukan pendampingan di Desa wilayah tugasnya masing-masing,” imbuhnya.
Yusan berharap, alokasi dana DD harus menganut azas jujur dan ikhlas. “Salurkan dana tersebut sesuai tupoksinya dan semua kegiatan yang diprogramkan oleh desa harus melalui musyawarah bersama masyarakat setempat,” tukasnya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam