HukumRegional

Wujudkan Kota Bogor Kota Ramah Keluarga, DP3A Bersama Stakeholder Kampanye Simpatik Perlindungan Perempuan dan Anak

Avatar of admin
×

Wujudkan Kota Bogor Kota Ramah Keluarga, DP3A Bersama Stakeholder Kampanye Simpatik Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20211228 223643
Sekretaris DP3A, Ana Ismawati, SIP, MS saat memberikan sambutan

KOTA BOGOR, Selasa (28/12/2021) suaraindonesia-news com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor berkolaborasi dengan KPAID Kota Bogor, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor melaksanakan kegiatan Kampanye Simpatik Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Bogor, Selasa (28/12/2021).

Pada kegiatan tersebut DP3A berkolaborasi dengan KPAID Kota Bogor, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satuan Pamong Praja, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk sinergitas perwujudan Visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga dan implementasi upaya penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak (LKA), dimana di dalamnya terdapat pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Edukasi Hak-Hak Anak dan pemberian paket spesifik anak.

Sekretaris DP3A, Ana Ismawati, SIP, MS dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, organisasi/lembaga masyarakat dan dunia usaha mengenai eksploitasi ekonomi (pekerja anak) yang merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kita tingkatkan sinergitas dan kolaborasi antar pemerintah dengan organisasi/lembaga masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap anak. Memperoleh data sampling mengenai eksploitasi pekerja anak di Kota Bogor,” terangnya.

Menurutnya, latar belakang dari kegiatan Kampanye Simpatik Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Bogor ini karena anak merupakan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

“Anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan,” ungkapnya.

Dijelaskan, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak. Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1990 juga tercantum bahwa anak adalah pemegang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya salah satunya dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan khusus bagi anak diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2021,” paparnya.

Disampaikan, bahwa Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

“Perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam bentuk yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Akan tetapi pada kenyataannya, kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi ekonomi,” ujarnya.

Ana Ismawati menyebut, sejalan dengan 5 (lima) isu prioritas yang menjadi fokus pembangunan Kemen PPPA berdasarkan arahan Presiden, yang salah satunya adalah penurunan angka pekerja anak, DP3A Kota Bogor memiliki perhatian akan maraknya pekerja anak jalanan.

“Di kota Bogor, pekerja anak jalanan mudah ditemukan di perempatan lampu merah, stasiun kereta api, terminal, pasar, pertokoan, bahkan mall. Keberadaan pekerja anak jalanan, merupakan sesuatu yang sangat dilematis. Di satu sisi, kondisi mereka yang bekerja untuk mendapatkan uang dalam upaya mempertahankan hidup, sering dianggap menganggu ketertiban umum. Di sisi lain, hak mereka sebagai anak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan dan penghidupan yang layak tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lanjut Ana Ismawati, pekerja anak jalanan merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dari berbagai tindakan fisik, emosi, seksual ataupun kekerasan sosial lainnya.

“Berangkat dari kondisi tersebut, untuk membuka pemahaman kepada masyarakat secara umum dan pekerja anak jalanan secara khusus mengenai pelanggaran hak anak pada pekerja anak jalanan.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful