MAYBRAT, Kamis (18/3/2021) suaraindonesia-news.com – Sebagai Pengacara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Warinussy menegaskan bahwa ‘penangkapan’ terhadap oknum atas nama EBG, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindara Provinsi Papua Barat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fak-Fak adalah kasus pidana murni yang pertanggung-jawaban pidananya mutlak bagi tersangka EBG.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan tugas klien saya Mohammad Lakotani selaku Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat,” tegas Warinussy yang juga sebagai Direktur LP3BH Manokwari itu kepada awak suaraindonesia-news.com. Kamis (18/3/2021).
Sehingga kata dia, pihaknya meminta agar Media Online yang telah memberitakan dengan judul yang menyolok dengan menyebut EBG sebagai anak buah Wagub PB segera merehabilitasi nama baik kliennya, mulai sejak berita ini disampaikan secara luas di media online.
“Wartawan dan redaktur media Harian Online yang sudah memberitakan untuk segera membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka selama 1 (satu) Minggu berturut-turut demi menghindari dilakukannya langkah hukum oleh klien saya,” pungkasnya.
Reporter : Ones
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













