PAMEKASAN, Selasa (07/10) suaraindonesia-news.com – Persoalan pengerukan lahan untuk proyek irigasi di Jalan Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berbuntut panjang. Warga pemilik rumah yang terdampak menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan agar bertanggung jawab dan membayar ganti rugi ratusan juta rupiah atas dugaan kerusakan pondasi rumah mereka.
Proyek pengerukan tanah tersebut dikerjakan oleh CV Ahmad Khaidar pada 2024 untuk pembangunan saluran irigasi. Namun, warga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan atau dimintai izin sebelum pengerjaan dimulai.
Pada Selasa (07/10/2025), mediasi antara pihak warga dan PUPR digelar di ruang Komisi III DPRD Pamekasan. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, dan dihadiri Ketua Komisi III, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Lurah setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Setelah mediasi, rombongan melanjutkan sidak ke lokasi proyek.
“Kami menginginkan jalan keluar terbaik agar persoalan ini dapat selesai dengan baik tanpa perdebatan lebih lanjut,” ujar Selamet, kuasa hukum pihak warga, di hadapan pimpinan rapat mediasi.
Selamet menjelaskan bahwa pengerjaan proyek irigasi tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya karena merusak pondasi rumah.
“Kami sudah berupaya mediasi, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Awalnya kami menuntut ganti rugi Rp150 juta. Namun, karena tidak ada titik temu, kami menaikkan tuntutan menjadi Rp300 juta agar kerugian dapat ditanggung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, menegaskan pihaknya tidak pernah bermaksud merugikan warga dan mengaku melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik. Nilai proyek ini Rp180 juta. Kami siap memperbaiki kerusakan, tetapi pengerjaan perbaikan harus dilakukan oleh pihak kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, mediasi masih berlanjut dan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi.