SUMENEP, Minggu (05/10) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur pemerintah yang melanggar disiplin dan etika, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan Bupati menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin dan etika oleh seorang tenaga medis berstatus PPPK yang bertugas di salah satu puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di puskesmas yang melanggar disiplin dan etika,” ujar Bupati kepada Media Center, Sabtu (04/10/2025).
Achmad Fauzi meminta agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penegakan disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran etika maupun moral.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
Bupati menilai, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus menjaga martabat aparatur pemerintah, termasuk tenaga medis.
Ia menegaskan, status sebagai PPPK tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan nilai-nilai etika maupun tanggung jawab sosial sebagai pelayan masyarakat.
“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada para tenaga medis. Jika ada yang berperilaku tidak pantas, tentu mencederai citra institusi dan merugikan rekan-rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada akhir September, Bupati Achmad Fauzi telah mengingatkan seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK, untuk selalu menjunjung tinggi norma hukum, norma sosial, serta aturan kepegawaian.
“PPPK jangan sampai terlibat kasus perselingkuhan atau bermain judi online yang merusak diri sendiri, keluarga, dan citra pemerintah daerah. Seharusnya memberi teladan, bukan justru melakukan pelanggaran,” pungkasnya.






