Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Warga Kepulaun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Warung Kopi

Avatar of admin
×

Warga Kepulaun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160912 220413

Reporter: Liq

Sumenep, Senin 12/09/2016 (suaraondonesia-news.com) – Musarrap (34) warga dusun Lembeng Daya, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan Polres Sumenep saat transaksi narkotika jenis sabu di warung kopi.

Penangkapan tersangka berawal saat hari Minggu (11/9/2016) sekitar pukul 23.15 Wib, selanjutnya Senin (12/9/2016) setelah melaksanakan Pam takbiran Idul Adha Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, saat itu anggota kepolisian menerima info bahwa di warung milik Musarrap yang beralamat di Dusun Lambeng Daya, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ada pesta dan transaksi sabu-sabu. Kemudian Kapolsek setempat bersama 6 orang anggota melakukan penggeledahan ke warung milik Musarrap.

Baca Juga :  Gelapkan Ratusan Obat Nyamuk, Warga Yosowilangun Ini DPO

“Kami berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka Musarrap (34) seorang pekerja tani, Alamat Dusun Lembeng Daya, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” Kata kasubag humas Polres Sumenep AKP Moh. Hasanuddin, Senin (12/9).

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu debgan berat kotor 0.25 gram. 1 buah bong lengkap dengan selang dan pipet ada bekas sabu sabu. 3 buah selang sebagai alat hisab. 2 pipet yg terbuat dari kaca ada bekas sabu sabu. 3 korek gas. 1 buah selang warna putih sebagai alat sendok. 1 buah selang L. 2 aluminium foil. 7 clip plastik bekas tempat sabu sabu. 1 buah kantong hitam.

Baca Juga :  Di Duga Dukun Santet, di Bunuh Secara Sadis

“Tersangkan saat di tangkap kedapatan membawa sebuah pisau lengkap dengan sarungnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 UU NO.12/DRT/1951 tentang Sajam.