Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwaRegional

Warga Guluk guluk Sumenep Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

Avatar of admin
×

Warga Guluk guluk Sumenep Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perkosa
Ilustrasi

SUMENEP, Senin (1/7/2019) suaraindonesia-news.com – Resmob Polres Sumenep menagkap terduga pencabul anak di bawah umur yang terjadi pada (28/3), di Dusun Talang Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk – guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang merupakan pacar korban sendiri.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep dengan Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 1 April 2019.

Dihadapan petugas korban berinisial EA (16) itu menjelaskan kejadian tersebut, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berinisial HR (19) bermain ke rumah korban.

Setelah HR bertemu dengan ibu dan kakak perempuan EA, HR berpamitan mengajak EA jalan-jalan ke taman bunga sumenep, ibu dan kakak EA memberikan ijin.

Baca Juga :  Di HUT Polantas Ke-63, Satlantas Polres Pamekasan Gelar Baksos

“Setelah mendapat ijin kemudian  HR dan EA berangkat berboncengan menuju taman bunga sumunep hingga larut malam,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (1 Juli 2019).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB. HR mengajak EA ke rumahnya yang beralamat di Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. Sesampainya di rumah HR dalam keadaan sepi karena kedua orang tua HR tidak ada.

“Kemudian HR mengajak EA masuk kedalam kamar HR hingga EA tertidur lantaran mengantuk sebab semalam kurang tidur,” lanjutnya.

Lebih lanjut AKP Widi menjelaskan, sekira jam 10.00 WIB. EA terbangun dari tidur dan melihat HR ada disamping EA kemudian HR mencium pipi, bibir leher dan payudara EA.

Baca Juga :  Relawan Gergatin Jawa Timur, Gelar Pelatihan PRB dan Mitigasi Bencana di BPBD Kota Probolinggo

“HR mengajak melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dan HR mengeluarkan sperma diluar,” lanjutnya.

Setelah Kejadian tersebut HR mengajak EA kerumah Adi yang beralamat di Guluk – Guluk dan menitipkan EA dirumah Adi, Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira 08.00 WIB. EA kabur dari rumah Adi.

“Korban lalu kembali lagi ke Taman bunga, lalu EA menelpon kepada kelurga untuk dijemput, kemudian EA bertemu dengan keluarganya, setelah itu keluarga EA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Reporter : Halis
Editor : Agira
Publisher : Mariska