KAUR, Selasa (16/1/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur didatangi warga dari Desa Airlong, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, di halaman kantor Bupati Gusril sekitar pukul 10.00 WIB yang mana para warga tersebut meminta terhadap Bupati agar Kepala Desa Airlong yang dijabat oleh Suryadi tidak dilantik dikarenakan dugaan perselingkuhan Kades Airlong terhadap mantan isteri kades Airlong Bangsawan.
Para warga yang berkumpul berharap bisa bertemu Bupati disambut oleh Kabag Hukum Dasrul Imran, saat dipertanyakan Bangsawan selaku korban dari dugaan perselingkuhan antara isteri korban terhadap Kades Airlong mengatakan kronologi kejadiannya.

“Pada tanggal (18/3/2016) isteri saya yang kini sudah saya ceraikan tertangkap oleh warga sedang berdua dengan Kades Airlong Suryadi pada pukul 01.00 WIB malam dirumah saya dan kebetulan saat itu saya sedang ke Bengkulu. Tujuan kami mengadap Bupati supaya Kades tersebut tidak dilantik karena dia telah berzina dan tidak layak untuk memimpin di Desa Airlong itu, karena jika masih dilantik lagi kami akan tenggelamkan Desa Airlong itu. Kita buktikan saja, dengan pak Suryadi tunggulah situ,” tutur Bangsawan dengan geram saat diwawancarai.
Kabag Hukum Dasrul Imran menerima pengaduan warga tersebut dan menjelaskan bahwasanya Kades Airlong tersebut diberhentikan sementar.
“Kami mencabut yang lama tapi menerbitkan pemberentian sementara, itu yang kita laksanakan bukan berarti akan dilantik kembali,” jelasnya.
Reporter : Purnama Dewi
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













