Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasional

Wamen ATR/Waka BPN: Kerja Sama Pemerintah dan Pelaku Usaha Kelapa Sawit Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar of admin
×

Wamen ATR/Waka BPN: Kerja Sama Pemerintah dan Pelaku Usaha Kelapa Sawit Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240719 164900
Foto: Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi serta Pemenuhan HGU dan FPKM.

JAKARTA, Jumat (19/07) suaraindonesia-news.com – Kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha komoditi kelapa sawit diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni, dalam Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi serta Pemenuhan HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) pada Kamis (18/07/2024) di Pullman Jakarta Hotel.

“Dengan kerja sama yang baik, kita berharap ada kepastian hukum yang akan menjamin Bapak/Ibu sekalian meningkatkan produktivitas. Sementara bagi pemerintah juga memiliki pendapatan yang lebih banyak dengan tujuan untuk kesejahteraan kita,” ujar Wamen ATR/Waka BPN kepada peserta Coaching Clinic yang terdiri dari para pelaku usaha kelapa sawit.

Raja Juli Antoni menyatakan bahwa berbagai sektor menghadapi persoalan terkait produktivitas kelapa sawit. Namun, ia optimis bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dapat mencari solusi bersama.

“Memang tidak mudah persoalannya. Dengan komitmen kita bersama, diharapkan bisa menguraikannya satu per satu. Saya mohon kita bisa berusaha menyelesaikannya dengan sebaik mungkin,” lanjutnya.

Imbauan kerja sama ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pembenahan pada administrasi pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga :  KPK Kembali Diminta Periksa Dirut PT. KBN Sattar Taba

Baca Juga: Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Resmi Diluncurkan, Ini Harapan Menteri AHY

“Kami memiliki keinginan untuk memperbaiki diri, memperbaiki tata kelola pemerintah yang lebih baik, transparan, akuntabel, melayani. Kita sama-sama bekerja memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, meningkatkan kesejahteraan bangsa,” ujar Raja Juli Antoni.

Berdasarkan data Satgas Sawit pada 19 April 2024, terdapat 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari 537 perusahaan perkebunan, 118 sedang dalam proses, tinggal 313 lagi yang belum memenuhi HGU. Kita coba selesaikan dengan pola yang lebih cepat menyelesaikan HGU reguler yang memakan banyak waktu, misalkan nanti proses pengukurannya akan lebih cepat,” jelas Raja Juli Antoni.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri, serta Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon C.M. Panggabean. Selain itu, hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada KPU

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri