Waka Polres Kunjungi Polsek se-Abdya - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Waka Polres Kunjungi Polsek se-Abdya

×

Waka Polres Kunjungi Polsek se-Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170321 155604

Reporter : Nazli Md.

Abdya, Selasa (21/3/2017) Suaraindonesia-news.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Polres  Aceh Barat Daya (Abdya ) Kompol Edy Bagus Sumantri SIK, bersama kabag Ren  Kompol Sulaiman, Kasi Propam Ipda Irfan Ismail dan kasi Was Ipda farizon kunjunggi Polsek-polsek dalam wilayah kabupaten setempat.

Pantauan Awak media Waka Polres Abdya Kompol Edi Bagus Sumantri, SIK  mengecek secara langsung keadaan Polsek dan kehadiran anggota serta kedisiplinannya baik segi kehadiran, kebersihan Mako serta cara melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam bincang-bincang, Waka Polres Kompol  Edi Bagus yang didampinggi Kabag Ren Kompol Sulaiman,Kasi Was Ipda Farizon dengan Kapolsek  Tangan-tangan  Ipda Ali Kosasih, Waka Polres menegaskan agar selalu memperhatikan piket Polsek, juga mengingatkan pihak Polsek untuk selalu siaga terhadap berbagai ancaman kejahatan apalagi saat ini marak dengan isu penculikan anak, di daerah Abdya.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura dan Pemerintah Daerah Ajak Masyarakat Desa Toket Perangi Rokok Ilegal

Selanjutnya Edy menghimbau Kepada masyarakat Abdya agar tetap tenang, dan jangan panik, apalagi trauma dengan isu Hoax(bohong) Penculikan Anak tersebut, Namun itu, harus tetap waspada dan selalu menjaga lingkungannya juga tidak menutup kemungkinan adanya aksi kejahatan.

“Kita harus selalu waspada terhadap lingkungan, sebab aksi kejahatan bisa saja terjadi dimana-mana, untuk itu, terutama para orang tua untuk lebih mengawasi buah hatinya,” katanya.

Wakapolres berharap bila ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar segera hubungi kantor polisi tedekat dan tidak melakukan tindakan anarkis, dan melakukan main hakim sendiri apalagi tidak ada bukti yang jelas.

Terkait dengan penggunaan Media Sosial (Sosmed) Edy meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan keterangan penculikan anak yang belum ada kepastiannya, apalagi disebutkan di daerah Abdya, karenahingga saat ini pihak Polres belum menerima laporan  penculikan anak,  dari warga perdesaan di abdya  yang melaporkan, yang pastinya kita belum menangani kasus seperti itu saat ini.

Baca Juga :  RCTAB Ada Untuk Berikan Rasa Aman Bagi Warga Lumajang

Dijelaskannya, barang siapa yang memberikan keterangan ataupun pemberitaan yang dapat meresahkan masyarakat, serta mentransmisikan (meneruskan), sementara itu Hoax (Bohong) pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pelaku terancam Hukuman ITE, Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email), Facebook, whatshapp, dan lainya,” demikian himbau Waka Polres.