NIAS, Kamis (13/12/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Nias mensosialisasikan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah, Kamis (13/12).
Acara bertempat di ruang serbaguna lantai 3 Kantor Bupati Nias tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, SH, MH.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Nasional Indonesia Raya itu berjalan lancar dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Jakarta.
Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk berkreasi.
“Dengan adanya peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah, maka Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk berkreasi dalam melakukan segala bentuk pembaharuan baik dalam tata kelola pemerintah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen maupun dalam penyediaan layanan kepada masyarakat,” jelas Wabup.
Lebih lanjut orang nomor dua Kabupaten Nias itu menyampaikan harapannya Kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti penyajian materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan sungguh-sungguh.
“Selain itu, saya berharap agar bisa mengimplementasikannya dalam melaksanakan fungsi di masing-masing satuan tugas,” tuturnya.
Wakil Bupati Nias membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dengan ditandai tepuk tangan dari peserta sosialisasi.
Peserta sosialisasi adalah para PNS lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam