Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wabup HM Ali Yusuf Siregar Beri Penjelasan Rancangan P-APBD Deli Serdang 2023

Avatar of admin
×

Wabup HM Ali Yusuf Siregar Beri Penjelasan Rancangan P-APBD Deli Serdang 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20230919 195511
Foto: HM Ali Yusuf Siregar berikan penjelasan tentang Rancangan P-APBD Deli Serdang TA 2023, pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (19/09).(Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (19/09/2023) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023, pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang.

Dalam penjelasannya, Wabup mengatakan sesuai Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup Deli Serdang No.40 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 serta Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.

“Gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023, antara lain rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2023, diperkirakan menjadi Rp4.379.996.272.873, turun sebesar Rp50.243.830.210 atau bertambah 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663,” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Pesan Wabup Deli Serdang Kepada ASN Saat Apel Gabungan

Rinciannya, sebut Wabup, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar Rp1.591.671.684.311, meningkat sebesar Rp52.600.498.215 atau naik 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp1.539.071.186.096.

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Sumenep Sasar 5 Desa

Perubahan PAD tersebut bersumber dari komponen, pajak daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp40 miliar, sehingga menjadi Rp1.268.083.193.305 dari target semula sebesar Rp1.228.083.193.305.

Retribusi daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp12 miliar, sehingga menjadi Rp107.838.378.704 dari target semula sebesar Rp95.838.378.704.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.186.119.785, sehingga menjadi Rp19.681.368.926 dari target semula sebesar Rp21.867.488.711.

Lain-lain PAD yang sah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp2.786.618.000, sehingga menjadi Rp196.068.743.376 dari target semula Rp193.282.125.376.

Untuk pendapatan transfer pada Perubahan APBD TA 2023 menjadi Rp2.788.324.588.562, turun sebesar Rp2.356.668.005 atau turun sebesar 0,08 persen dari target semula sebesar Rp2.790.681.256.567, dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat tidak mengalami perubahan dari APBD TA 2023 sebesar Rp2.531.967.690.000 dan pendapatan antardaerah mengalami penurunan sebesar Rp2.356.668.005 menjadi sebesar Rp256.356.898.562 dari target semula Rp258.713.566.567.

“Pada Perubahan APBD TA 2023 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.552.403.406.286 atau mengalami kenaikan sebesar Rp195.650.963.623 atau naik sebesar 4,49 persen dari target semula sebesar Rp4.356.752.442.663,” jelasnya.

Untuk rinciannya, belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp124.946.252.507 dari target semula Rp3.106.781.485.240 menjadi Rp3.231.727.737.747. Belanja modal naik sebesar Rp77.078.147.434 dari target semula Rp654.696.367.140 menjadi Rp613.329.667.140. Belanja tidak terduga turun sebesar Rp35 miliar dari target semula sebesar Rp50 miliarmenjadi Rp15 miliar. Untuk belanja transfer naik sebesar Rp28.626.563.682 dari target semula Rp545.274.590.283 menjadi Rp573.901.153.965.

“Perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD TA 2023 adalah untuk menyesuaikan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Wabup.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Penyuluhan dan Penilaian Kampung Bebas Narkoba

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Maybrat

Untuk gambaran perubahan kebijakan pembiayaan tersebut, lanjut Wabup pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik itu, antara lain penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2023, dari semula sebesar Rp45 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya menjadi Rp174.907.133.413 atau bertambah sebesar Rp129.907.133.413.

Target pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami pengurangan sebesar Rp15,5 miliar menjadi sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar Rp172.407.133.413 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp172.407.133.413. Sehingga, sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.

Mendampingi Wabup pada sidang paripurna tersebut, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang, perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang, dan lainnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam