SUMENEP, Jumat (5/4/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa (Kades) Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperiksa Bawaslu Sumenep lantaran temuan dari media sosial mendukung capres 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Muhlis Hidayat Kades Rombasan lantaran ada temuan pelanggaran berupa surat pernyataan yang viral di media sosial yang ditanda tangani oleh Kades Rombasan dengan materai 6000 dan berstempel basah.
Dari temuan ini Bawaslu memanggil Kades tersebut untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/4/2019) jam 13.00 WIB.
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menjelaskan, bahwa hasil investigasi ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu Kades.
“Dari hasil investigasi ini, kami melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi atau pelaku pembuat pernyataan tersebut,” terang Noris.
Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya akan mengundang beberapa saksi lagi untuk menguatkan pelanggaran tersebut.
“Apabila terbukti, itu melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta rupian,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rombasan Muhlis Hidayat, membenarkan bahwa surat pernyataan itu benar dibuat sediri tanpa ada indikasi dari pihak manapun dan dibuatnya pernyataan itu hanya untuk diinformasikan ke perangkat Desa.
“Surat penyataan ini saya buat sendiri asli. Tapi awalnya untuk diinformasikan kepada perangkat Desa saja, namun ketika dipertimbangkan rasanya berpotensi menyalahi aturan, sehingga saya urungkan niat saya,” tutur dia.

Menurutnya, setelah diurungkan untuk disebarkan, surat pernyataan itu ia simpan, namun hilang.
“Setelah gagal saya sebarkan surat itu, saya simpan di meja ruang kerja saya di rumah, namun surat tersebut hilang dan taunya surat itu viral di media sosial,” terang Kades tiga periode itu.
“Tidak ada paksaan dari pihak manapun, itu murni inisiatif sendiri untuk membuat surat itu, yang lebih ditonjolkan dikalimat itu ialah mensukseskan pemilu 2019,” tutup Muhlis.
Untuk diketahui, surat pernyataan yang dibuat Muhlis itu berkop surat pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 25 Februari 2019, tersebar secara berantai di media Sosial, lengkap dengan stempel basah dan materai.
Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Imam












