MALANG, Suara Indonesia-News.Com – Sidang lanjutan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh dr. Hardi digelar hari ini. Selasa 13/10/2015).
Dalam sidang yang berlangsung hampir 3 jam, pihak penasehat hukum Mengajukan 2 saksi.
Dari keterangan saksi diperoleh fakta jika Budi Santoso dan Ny. Lisa pernah menyetorkan sejumlah uang tunai dengan jumlah Rp.188 juta. Setoran tersebut dilakukan sebanyak 3 tahap yakni Rp. 98 juta, Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta, keseluruhan uang tersebut dimasukkan kedalam rekening Bank Bersaudara Jaya sebagai setoran modal (saham).
Menurut keterangan lukas yang menjabat Kepala teler pada saat itu rekening Bank Bersaudara jaya atas nama mantan istri dr. Hardi (valentina. SH).
Setelah dr. Hardi bercerai dengan valentina uang yang disetorkan oleh Budi Santoso dan Nyonya Lisa raib entah kemana. Menurut saksi yang lain valentina sendiri sering memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dia (valentina) sering mengambil uang dari rekening Bank Bersaudara Jaya untuk kepentinagan pribadi” jelas salah satu saksi yang tak mau disebut namanya.
Setelah persidangan selesai Nyonya Lisa yang saat itu juga hadir dipersidangan menyatakan.
“Semua ada buktinya jelas tidak masuk akal jika semuanya hilang (uang Rp 188 juta yang pernah dia setorkan” tuturnya.
Sidang sidang ketiga untuk pengajuan PK dr.Hardi akan di gelar kembali pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 mendatang.(Jk)’