Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Usai Dicabutnya Ijin Tambang Emas, Masyarakat Silo Gelar Tasyakuran

Avatar of admin
×

Usai Dicabutnya Ijin Tambang Emas, Masyarakat Silo Gelar Tasyakuran

Sebarkan artikel ini
IMG 20190215 204138
Bupati Jember, Faida memberikan sambutan pada acara tasyakuran rakyat Pace Silo atas dicabutnya ijin tambang blok Silo. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Jumat (15/2/2019) suaraindonesia-news.com – Ratusan masyarakat Desa Pace, Kecamatan Silo menggelar tasyakuran bersama sebagai wujud syukur atas dicabutnya SK Menteri ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 soal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Tambang Blok Silo dari pertambangan nasional, tadi siang.

Bupati Jember, dr. Hj. Faida menegaskan di depan ratusan masyarakat Desa Pace Silo bahwa munculnya SK tersebut atas usulan Gubernur Jawa Timur.

“Silo ditetapkan sebagai Blok Tambang Silo itu munculnya 12 hari setelah saya dan kyai Muqit dilantik, bayangkan 12 hari itu masih keliling-keliling tasyakuran kemana-mana. Belum ada rapat-rapat, apalagi rapat tambang, jadi itu memang salip, salip kiri, tidak permisi dengan kita, tidak pamit dengan kita, tidak rundingan dengan kita, Bupati dilangkahi oleh Provinsi,” ucap Bupati Jember, Faida dalam sambutannya.

Bupati kemudian menceritakan perjuangan sehingga menuai hasil yang diharapkan ini.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bogor: Protokol Kesehatan Menjadi Kunci Pencegahan Resiko Penularan Covid-19

“Daripada kita terus demo di sini tetapi SK itu terbit, maka harus ada jalan lain yang ditempuh. Saya pun melapor kepada Menkumham dan saya juga melapor kepada Presiden. Saya pun bilang ke Presiden bahwa saya ingin mengajukan gugatan, saya ingin benturan antara Propinsi dan Kabupaten ini bisa difasilitasi, saya pun mengajukan sidang nonlitigasi ke Kemenkumham,” sambung Faida.

Sidang nonlitigasi perdana pun dilaksanakan pada Jumat siang (14/12/2018) di Gedung Kemenkumham Jakarta, dan buntu dikarenakan pihak Provinsi tidak dapat membuktikan adanya rekomendasi dan koordinasi antara Pemprov dan Pemkab Jember sebelum mengajukan SK penambangan tersebut. Sidang pun akhirnya ditunda dengan pemberitahuan lebih lanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Sidang non litigasi soal tambang Blok Silo kembali digelar untuk kedua kalinya, Rabu (9 Januari 2019) yang juga dihadiri Wabup Jember KH. Muqit Arif, Kades Pace, Farohan dan Camat Silo Soegeng dan beberapa tokoh masyarakat Silo.

Baca Juga :  Rancak Corak Dan Warna Menggores Kain Untuk Berbagi Rasa

Dalam sidang kedua tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Nonlitigasi, Nasruddin memutuskan untuk mencabut izin penambangan Blok Silo yang tertuang dalam Lampiran IV Kepmen ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018.

Pencabutan tersebut didasarkan pada ketiadaan bukti persetujuan Bupati Jember mengenai ijin Tambang Blok Silo.

Keputusan ini diperkuat dari penilaian kedua ahli yang juga dihadirkan, mereka adalah Bivitri Susanti dan Charles Simabura, sepakat menyebut bahwa ijin Tambang Blok Silo “cacat formal”, karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar. Kurang dari 30 hari setelahnya, akhirnya SK Pencabutan Tambang Blok Silo dengan nomor 23 K / 30 / MEM / 2019 telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam