Usai Diberhentikan Sementara Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Ditegur Dishub - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegionalTeknologi

Usai Diberhentikan Sementara Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Ditegur Dishub

×

Usai Diberhentikan Sementara Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Ditegur Dishub

Sebarkan artikel ini
cvbvc
Usai Diberhentikan Sementara Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Ditegur Dishub.

BOGOR, Minggu (04/03/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah diberhentikan sementara oleh Polsek Bogor Timur, Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali ditegur oleh Instansi lain yaitu Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Pekerjaan galian pipa gas milik PGN tersebut kembali berpolemik terkait pekerjaan galian yang seharusnya mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Sebagai dinas yang mengawasi setiap penggalian yang ada di Kota Bogor pun tidak mengetahui pelaksanaan penggalian tersebut dikarenakan tidak adanya pemberitahuan dari PGN maupun dari pihak kontraktor PT Sepuluh Sumber Anugerah (PT SSA) kepada dinas perhubungan Bota Bogor.

Baca Juga :  Sidang Kedua Ditunda, Penggugat KSP3 Nias Kecewa

Baca Juga: Partai Golkar Konsolidasi Kekuatan Menangkan Viktory-Joss 

Ketika ditemui di proyek penggalian pemasangan pipa gas dibilahan jalan pajajaran, Kasi Sarana dan Prasarana, Adhi Bagus mengatakan, seharusnya baik pihak PGN maupun kontraktor pelaksana PT SSA dapat berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan untuk menyampaikan izin dari PUPR pusat yang nantinya akan ada expose terhadap pengerjaan penggalian PGN.

“Dari hasil expose tersebut pihak instansi terkait di wilayah Bogor diberitahukan oleh PGN untuk memulai pengerjaan,” ungkapnya.

Ditambahkan Adhi Bagus, pekerjaan penggalian yang seharusnya selesai tanggal 15 maret 2018 ini, banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena terganggunya arus lalu lintas dan berantakannya bekas galian merupakan pandangan sehari-hari di sepanjang jalan kota Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga :  RSUTP Abdya Peringati Maulid Nabi, Bupati Minta Layani Masyarakat Dengan Senyum

“PGN selaku owner, tidak menunjukan pengawasan yang profesional, ini terlihat bahwa seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan masalah perizinan sampai tingkat paling bawah seperti persetujuan warga, keterangan RT, RW sampai tingkat kecamatan, karena wilayahlah yang akan berdampak langsung akibat pekerjaan tersebut dan izin tersebut seharusnya sudah selesai ditingkatan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Iran/Iwan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Respon (1)

Komentar ditutup.