UPTD-PPI: Siap Menindak Pemilik Kedai dan Kios Yang Mangkir Sewa

×

UPTD-PPI: Siap Menindak Pemilik Kedai dan Kios Yang Mangkir Sewa

Sebarkan artikel ini
Ari Gunawan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Pendaratan Ikan UPTD PPI Ujung Serangga Kecamatan Susoh
Ari Gunawan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Pendaratan Ikan (UPTD-PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Rabu (1/2/2017) suaraindonesia-news.com – Kurang lebih 39 dari jumlah 49 kedai dan kios milik pemerintah kabupaten Aceh Barat  Daya (Abdya) yang dikelola oleh  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui   Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Pendaratan Ikan (UPTD-PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, mangkir pembayaran sewa.

Untuk mengatasi pemasalahan ini UPTD telah melakukan sosialisasi, memanggil, dan menyurati penyewa kedai dan kios pesisir tersebut agar segera membayar kewajiban mereka.

“39 dari 49 kedai dan kios milik Uptd yang disewakan kepada masyarakat tidak memenuhi kewajiban meraka sebagai mana mestinya,”sebut Kepala DKP Mukhlis Md melalui kepala Uptd-Ppi Ari Gunawan.

Ia menjelaskan, Dari 49 Cuma 10 kios saja yang membayar sewa kepada UPTD itu pun orang-orang yang baru menyewa selebihnya tidak membayar, Kedai dan kios yang kita sewakan  ini dimulai tahun 2014, dan tarifnya untuk satu unit kedai pesisir berkisar Rp1 juta rupiah, untuk Kios hanya Rp 750 ribu upiah pertahunnya.

“Kita telah menerapkan bayar cicilan setiap bulannya, dengan harapan agar para penyewa tidak terbebani dalam membayar sekaligus,”sebutnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja penyewa yang tidak memenuhi kewajib sebagai mana yang telah di tandatangani dalam kontrak.

“Sebenarnya kita lakukan ini juga untuk mereka, dengan pembayaran tepat pada waktunya, selain untuk PAD juga akan kita gunakan untuk rehabilitas kedai maupun kios yang telah rusak,”Terang Ari Gunawan.