Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pengedar Sabu

×

Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20201015 185356
Dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, HS dan IW diamankan di Polres Langsa. Kamis (15/10/2020).

LANGSA, Kamis (15/10/2020) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan komentar dari masyarakat pada platform media sosial bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Tim unit opsnal Sat res narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan terhadap dua (2) orang tersangka diantaranya. HS bin SY (39) warga Dudun Keluarga Gampong. Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Dan temannya IW Bin AR (28) warga lorong TPI Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat. Selasa (13/10).

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Azis Rachman STK. SIK, mengatakan, Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kosong di Gampong PB Blang Pase yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Kemeriahan HUT TNI ke-72, Bukti Sinergitas TNI-Polri Wilayah Kodim 0104/Atim Terjalin Baik

Di dalam rumah kosong tersebut berhasil di amankan 2 (dua) orang tersangka HS dan IW, saat di lakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti yang di akui adalah milik mereka.

“Berdasarkan pengakuan HS bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial Y (DPO) dan P (DPO) dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali,” ujar Kasat Res Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,15 Gram.1 (satu) kotak rokok Mild.1 (satu) kaca pirek.1 (satu) gunting.1 (satu) korek mancis.1 (satu) sumbu.1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, dengan nomor : 0823 6195 4186. Uang tunai diduga dari hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Masuk Musim Tanam, Pupuk Subsidi Langka

Lanjut Kasat Res Narkoba, bahwa kedua orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti, saat ini kita amankan di Mapolres Langsa,” ujar Kasat.

Sedangkan kedua orang teman dari tersangka berinisial, Y (DPO) dan P (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela