Berita

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Sebagai Acuan Tes Psikologi Pencari SIM

93
×

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Sebagai Acuan Tes Psikologi Pencari SIM

Sebarkan artikel ini
IMG 20200313 125023
Kanit Regident Ipda Zaenul Arifin bersama anggotanya melakukan publikasi siaran radio di LPPL Gagak Rimang Blora. Jumat (13/03/2020) pagi.

BLORA, Kamis (13/03/2020) suaraindonesia-news.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, Jawa Tengah telah memberlakukan pemohon semua jenis golongan SIM harus lolos Tes Psikologi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 81 ayat 4 huruf b yaitu semua pemohon surat ijin mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat kesehatan Rohani.

Maka dari itu, Jumat (13/03/2020) pagi, agar kebijakan baru yang telah diterapkan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Kanit Regident Ipda Zaenul Arifin bersama anggotanya melakukan publikasi siaran radio di LPPL Gagak Rimang Blora. Bagi pemohon SIM untuk semua golongan selain mengikuti tes kesehatan Jasmai juga harus mengikuti tes kesehatan Rohani /Psikologi.

“Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM. Tes psikologi ini sangat bermanfaat bagi pemohon SIM untuk keselamatan sekaligus etika berkendara saat di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Dodiawan SH, S.I.K, melalui Ipda Arifin.

Menurutnya, terkait dengan kesehatan jasmani sudah memberlakukan Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Dokter, dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog, sehingga seseorang telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Ipda Arifin mengatakan SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak.

“Oleh karena itu, pemohon kami uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara di jalan raya itu, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan,” katanya.

Kanit Regident memaparkan bahwa, persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan langkah dari Kepolisian. Gunanya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dijalan raya yang diakibat oleh tingkat emosi pengemudi tidak stabil.

“Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tentunya Tes Psikologi ini mulai diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Blora,” jelasnya.

Reporter : Lukman
Editor : Amin
Publisher : Ela