HukumRegional

Tuding Pemkab Kurang Tegas Sanksi Tambak Udang Ilegal, Aktifis Gelar Aksi Mogok Makan

×

Tuding Pemkab Kurang Tegas Sanksi Tambak Udang Ilegal, Aktifis Gelar Aksi Mogok Makan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200617 203743
Seorang mahasiswa yang gelar aksi mogok makan di depan Kantor Bupati Sumenep.

SUMENEP, Rabu (17/6/2020) suaraindonesia-news.com – Seorang mahasiswa yang menggelar aksi tunggal di depan kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia melontarkan kekecewaannya kepada Pemerintah karena kekayaan alam yang ada di Kabupaten Sumenep beberapa tahun terakhir ini terancam rusak parah, disebabkan adanya beberapa perusahaan Tambak Udang.

Hal itu sangat miris apabila sumber daya alam rusak ketika tidak ada pemantauan dan ketegasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep. Perlu diketahui sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak berani memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan yang melanggar.

Shafid Ahmadi, pemuda Sumenep sekaligus anggota Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar demo tunggal dengan duduk sambil memampang selembaran foto tambak udang ilegal yang tersebar diberbagai daerah di Kabupaten Sumenep.

Disebelah kanannya terdapat banner tertulis, “Saya Mogok Makan, Percuma Saya Hidup Jika Harus Melihat Sumenep Hancur Karena Pengrusakan Alam Oleh Korporasi.”

“Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan menutup mata dan tidak memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang merusak alam,” kata Shafid Ahmadi, Rabu (17/6).

Pihaknya memberikan beberapa contoh pengrusakan alam yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah salah satunya adalah sebagai berikut:

Tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto (CV. Indah Grup) beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh pemerintah. Sempat ditutup pada tahun 2019 lalu dan beroperasi kembali meski izinnya belum keluar.

Tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura (CV. Madura Marina Lestari) selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua (2) kali ditemukan pelanggaran IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Namun aneh, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas. Tambak udang ini juga melanggar batas sempadan pantai, namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” jelasnya.

Tambak udang di Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang (CV. Lombang Sejahtera) yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga mencapai 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.

“Pembangunan tambak udang di area wisata Pantai Lombang yang bisa merusak sektor pariwisata khususnya pesona cemara udang pantai lombang dibiarkan oleh pemerintah,” paparnya.

Masih ada lagi beberapa reklamasi yang ilegal. Pemerintah masih melakukan pembiaran dan tidak ada ketegasan terhadap hal itu.

“Reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek, dibiarkan oleh Pemerintah. Pembangunan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih yang terlalu mepet dengan laut atau melanggar batas sempadan pantai dibiarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, tambak udang itu sudah pernah disidak oleh DPRD Sumenep dan dikeluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III DPRD Sumenep namun tidak ditindak lanjuti.

“Saya Shafid Ahmadi, pemuda Sumenep sekaligus anggota Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) akan melakukan MOGOK MAKAN sampai ada ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menyelamatkan alam Kabupaten Sumenep. Saya tidak butuh janji, tapi BUKTI,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela