Reporter: Topan
MEDAN, Jumat (5/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania apresiasi langkah Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang mengambil alih dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh personil Polres Nias.
“Saya sangat apresiasi Poldasu yang mengambil alih kasus ini, karena pelakunya juga melibatkan Oknum Polisi di jajaran kerjanya,” tutur Naumi.
Naumi sangat menyesalkan perbuatan yang di duga pelaku pelecehan kepada Anak yang masih sekolah tersebut dilakukan oknum Penegak hukum, perbuatan yang tidak terpuji tersebut menurutnya mencoreng nama institusi Polri, untuk itu pihaknya sebagai aktifis anak dan pecinta Polri mendukung langkah Poldasu untuk menuntaskan kasus ini.
“Jika terbukti bersalah, maka saya yakin Jajaran Polri akan memberikan hukuman disiplin yang setimpal atas perbuatan pelaku,” ujar Aktivis anak ini.
Menurutnya, TRC PA akan selalu mendukung langkah yang diambil oleh Polda Sumatra Utara.
“Tentu TRC PA akan mendukung langkah Poldasu untuk menuntaskan kasus ini, dan jika terbukti bersalah saya yakin pelaku akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” terang perempuan kelahiran Surabaya Jawa Timur ini.
Sebelumnya pihak Poldasu melaksanakan press release yang di beritakan oleh www.tribratanewspoldasumut.com.
Press release itu terkait laporan pengaduan dugaan perkosaan dan pemerasan terhadap korban an. SZ alias S yang dilaporkan oleh Nutisa Waruwu alias Ina Gabute (orang tua korban, red) dan korban pemerasan atas nama. IPN alias R atas laporan Iman Pradipta Nazara alias Iman.
Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kabid humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina sari ginting dan di hadiri oleh Kalabfor Cabang Medan, Kabiddokkes Polda Sumut, Karumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Nias, Dr. Honazaro Marunduri, SpOg. (yang melakukan visum), Kasat Reskrim Polres Nias dan Tim penyidik. Di aula Tri brata Mapolda Sumut, kamis(04/05) , pukul 12.00 wib.
Dalam press release di jelaskan, Benar oknum anggota Polres Nias atas nama DWS alias D dan AFM alias F telah melakukan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas, karena tidak ada surat perintah tugas, tidak ada ijin atasan . Dan 1 orang pelaku lain an. ARWH alias W.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan BB, keterangan pelaku , diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana pemerasan.
Dugaan perkosaan tidak terbukti, hal ini dikuatkan dengan hasil Visum dan hasil pemeriksaan labfor terhadap BB.
Terhadap 3 orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Mei 2017 di Polres Nias dan akan dipindahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Sementara pasal yang diterapkan psl. 81 ayat (1) subs. Psl 82 ayat (1) UU RI No. 35 ttg perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan pasal 368 Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP.