SUMENEP, Kamis (3 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – SH (55) Warga Dusun bintaro, Desa Longos Kecamatan Gapura, ditangkap tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pria ini diamankan lantaran diketahui transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (3/8).
Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, Bahwa dijalan raya Kebunagung kecamatan kota, Sedang ada transaksi narkotika jenis sabu. Baca Juga: Sampang Masih Rawan Gizi Buruk, Aktivis Anak: Kemana Pemerintah Setempat??
“Terlapor diketahui duduk diatas sepeda motor, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeladahan ternyata ditemukan barang bukti di bagian celana saku depan kanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurutnya, dalam penggeladahan tersebut petugas berhasil menemukan 3 poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram
“Total keseluruhan ± 1,68 gram,” imbuh Suwardi dalam keterangan rilisnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk EVERCOSS warna hitam kombinasi merah dan 2 plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N MAX Nomer polisi M 4697 WO warna kuning kombinasi hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tukasnya. (Jar).