Transaksi Karnopen, Seorang Wanita Di Tuban Ditangkap - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Transaksi Karnopen, Seorang Wanita Di Tuban Ditangkap

×

Transaksi Karnopen, Seorang Wanita Di Tuban Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20161006 WA0067

Reporter : Mustain

Tuban, Rabu 06/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Jajaran Polsek Merak Urak Kabupaten Tuban, Jawa Timur menangkap seorang wanita, Ary Dwi Susilowati (38) saat dalam perjalan tepatnya di JL. Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban Kota.

Tersangka ditangkap, Kamis (6/10) petang, sekitar pukul 17.00 WIB. saat mau transaksi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Barang haram berupa sediaan Farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar atau yang lebih dikenal (KARNOPEN) tersebut, disimpan tersangka di dalam tas kecil warna biru dengan dibungkus plastik klip sebanyak 695 butir.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Oknum Polisi Ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

Satu buah Handpone dan uang sebesar Rp. 111.000 (seratus sebelas ribu rupiah) dari tangan tersangka. saat di tangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad Saat dikomfermasi membenarkan kejadian tersebut atas laporan dari Kapolsek Merak Urak.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merak Urak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Apresiasi Implementasi HAM di Kota Bogor

Atas perbuatannya. Dwi Susilowati, Wanita kelahiran Lamongan yang beralamat di Kelurahan Doromukti, Gg teratai Rt 03/04 no. 505 Kecamatan Tuban, di duga telah melakukan tindak pidana pengedaran kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 SUB 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan berupa Karnopen.