ACEH UTARA, Jumat (08/11/2019) suaraindonesia-news.com – Tuha Peut Gampong (TPG) Ulee Rubeek Timue, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, melayangkan surat peringatan keras kepada Keuchik Asnawi, surat peringatan keras tersebut berkaitan dengan Keuchik belum menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).
Surat peringatan keras tersebut di sampaikan dalam surat tanggal 01/11/2019 dengan nomor surat 03/TPG-URT/XI/2019, perihal Surat peringatan III, sebelum nya TPG juga sebelum nya telah menyampaikan surat pemberitahuan pada tanggal (03/10), selanjutnya surat peringatan pertama dan kedua masing pada tanggal 16 dan 23 oktober 2019.
Ketua TPG Ulee Rubek, Bukhari Ali Basyah mengatakan, surat peringatan tersebut disampaikan berdasarkan aturan yang berlaku, Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Kepala Desa serta Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 4 tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.
Mengingat Keuchik Asnawi akan berakhir jabatan pada bulan Januari 2020 dan yang bersangkutan mendaftarkan kembali sebagai calon Kepala Desa untuk kedua kalinya, dalam Pemilihan Kepala Desa untuk periode tahun 2019-2025.
Munurut pria yang akrab di sapa Ayah Kari ini mengatakan, bagi calon petahana yang maju mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala Desa secara aturan wajibnya menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Informasi Penyenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG), Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) serta menyampaikan Surat Keterangan Non Aktif dari jabatan Keuchik yang di ajukan kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Seuneudon.
“Apalagi ini sudah memasuki tahapan pencalonan, bahkan masa pendaftaran calon Keuchik pun sudah berakhir, selanjut P2K akan melanjutkan tahapan verifikasi vaktual calon dan pencalonan kepala Desa,” kata Ketua TPG kepada sejumlah media di pantai Ulee rubek, Kamis (7/11).
Lebih lanjut Ayah Kari, menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sudah disampaikan kepada Imum Mukim Pante, Sulaiman dan pihak Muspika Camat, Polsek dan Koramil Kecamatan Seuneudon.
“Pihak Muspika sudah mengundang pihak kami tanggal 30 Oktober 2019 lalu, di bahas dalam forum Kecamatan, tapi musyawarah tersebut belum ada ke jelasannya,” tuturnya.
Dalam rapat dengan Muspika, ia mengaku bahwa pihaknya mempertanyakan beberapa hal kepada Camat Seuneudon Aceh Utara, Fatwa Maulana, ada tiga pertanyaan yang disampaikan dalam rapat tersebut, pertama mempertanyakan masalah alat inventaris Desa, karena dalam dokumen RAB pengajuan ada item biaya operasional perkantoran, tapi barang tersebut tidak ada di kantor Keuchik, bahkan kantor pun tak berfungsi dengan kondisi kantor kumuh dan berumput.
Kedua kata dia, pihaknya mempertanyakan perihal ada penerimaan dana bersumber bantuan keuangan Provinsi dalam Tahun 2017, sebesar Rp 24,550,000, setau kami sejak tidak ada lagi BKPG sejak 2014 tidak ada lagi dana alokasi dari Propinsi atau APBA, serta yang terakhir kami pertanyakan hal ihwal kewajiban keuchik menyampaikan LPMAJ, mengingat keuchik yang sedang menjabat, mencalon kan diri kembali dalam pilkades periode berikutnya.
“Berdasarkan tugas dan wewenang TPG yang di miliki, kami telah memberikan peringatan beberapa kali, baik secara lisan maupun secara tertulis, bahkan surat peringatan yang terakhir sebagai peringatan keras, sampai hari ini keuchik abaikan surat peringatan kami TPG,” kata Ayah Kari.
Menanggapi pertanyaan kami, dalam musyawarah tingkat Kecamatan tersebut, Camat Seuneudon, Fatwa Maulana memberikan jawaban, masalah alat inventaris Desa, ia berjanji akan turun ke Desa Ulee Rubek Timue untuk mengeceknya dalam beberapa hari ini.
“Begitu juga masalah sumber penerimaan dana Desa tahun 2017 yang berasal dari bantuan dana Propinsi, akan berkordinasi dengan instansi terkait,” kata Bukhari, menirukan jawaban Camat.
Persoalan yang terakhir terkait kewajiban LPAMJ Keuchik, salah satu syarat calon petahana, dalam hal ini camat mempertanyakan balik kepada kami, dasar aturan mana yang digunakan.
“Kami jawab aturan yang kami gunakan berdasar Qanun Aceh no 4 tahun 2009 dan Qanun Kabupaten Aceh Utara no 4 tahun 2009, lalu camat memberikan penjelasan bahwa qanun tersebut tidak berlaku lagi sudah di mensoh,” jelas Bukhari, di benarkan oleh imum mukim Sulaiman dan Muhtar turut hadir pada rapat Muspika.
Saat media konfirmasi kepada Keuchik Asnawi atau akrap di sapa Geuchik Pan melalui handphone selularnya, keuchik membenar kan bahwa sudah lama terjadi polemik di Desanya.
“Sejak tahun 2016 mereka sudah melawan saya dan mereka tidak puas terhadap kepemimpinam saya,” ujar Geuchik.
Lebih lanjut Asnawi menjelaskan bahwa masalah Desanya sudah sampai keranah hukum.
“Permasalahan ini juga sudah di tangani oleh inspektorat Aceh Utara, untuk tahun 2015 dan 2016, sudah selesai diperiksa tapi tidak Ada masalah,” tuturnya.
Untuk tahun 2017 dan 2018 sudah di tangani oleh inspektorat Aceh Utara tapi mereka belum turun untuk melakukan audit/pemeriksaan, bukan Desanya juga tapi termasuk Desa lainnya.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Oca