ACEH UTARA, Senin (20/07/2020) suaraindonesia-news.com – Untuk mengetahui secara jelas terkait Program Bimtek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam Kecamatan Lhoksukon dengan anggaran capai Rp 5,5 Milyar, dimana masing-masing mengalokasikan Rp 76 juta untuk pelaksanaan Program Bimtek.
Media suaraindonesia-news.com melakukan penelusuran ke Kecamatan Lhok Sukon, Minggu (19/07), terkait informasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), terungkap program Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2020, tidak ada dalam usulan perencanaan Gampong atau Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Gampong).
Hal itu diungkapkan salah satu Tuha Peut Gampong(TPG) di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, yang tak ingin disebut nama nya.
Menurut Sumber yang mengaku sebagai Ketua Tuha Peut dan Wakil Ketua TPG, bahwa mereka tidak tau dan tak pernah mengusulkan atau membahas tentang usulan program kegiatan Bimtek dalam Musrenbang.
“Kami baru mengetahui ada program bimtek beberapa hari ini melalui media, yang konon anggaran nya capai Rp 76 juta yang di alokasikan dari Dana Desa,” ungkapnya.
“Kami tak mengetahui tentang adanya program Bimtek, karena Geuchik tak pernah membicarakan atau mengusulkan dalam Musrenbang,” jelasnya lagi.
Menurutnya, mungkin Program Bimtek lahir belakangan setelah pengesahan RAPBG, atau disisipkan kemudian tanpa sepengetahuan pihaknya.
Tokoh masyarakat dan juga anggota Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Cot U Sibak, Kecamatan Lhoksukon, yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan bahwa masyarakat Desa nya tidak setuju program bimtek tersebut.
“Masyarakat tak pernah mengusulkan program bimtek sebab masih banyak program lain yang lebih penting dan membutuhkan,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa masyarakat Desa nya menolak program bimtek tersebut, tiap tahun ada bimtek tapi kinerja perangkat Desa tidak ada peningkatan.
“Jadi kalau dikatakan usulan masyarakat, masyarakat yang mana,” tanya Sumber tersebut kepada media ini. Senin (20/07) melalui Telpon.
Pengakuan Ketua TPG dan tokoh masyarakat ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan Wakil Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoksukon, Ibnu Azwan dan Kasi PMD Kantor Camat Lhok Sukon, Samsul Bahri.
Ibnu Azwan mengatakan bahwa program Bimtek dilakasanakan berdasarkan usulan dari masyarakat masing-masing Desa.
Bahkan Ibnu Azwan membantah bila program bimtek tersebut merupakan program titipan dan pemaksaan. Karena merupakan kesepakatan semua kepala Desa/Geuchik dan turut ditanda tangani dalam berita acara.
Kasi PMD Kantor Camat Lhoksukon Samsul Bahri, di kutip dari salah satu media mengatakan bahwa setiap APBG dan RAPBG yang diterima dari Geuchik Gampong ia evaluasi jumlah dana sesuai dengan Perbup Aceh Utara, dan sesuai dengan RPJMG dan RKPG, serta Berita Acara persetujuan APBG dan RKPG bersama Geuchik dan Tuha Peut Gampong.
“Setelah di evaluasi kebenarannya langsung dibuat SK dan pengantar Camat untuk dibawa berkas ke Kabupaten,” kata Samsul.
“Berkas saya tolak apabila APBG ada kesilapan atau kekurangan maupun kelebihan dana yang tidak sesuai dengan Pagu di Perbup, dan tidak adanya tanda tangan Tuha Peut Gampong (TPG), serta ada yang lupa di stempel oleh Keuchik dan Tuha Peut di APBG Gampong tersebut, kalau sudah lengkap dan sesuai tidak ada yang kami tolak, kecuali kalau ada yang belum lengkap baru saya panggil Keuchik untuk diperbaiki,” jelas Samsul.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela