LUMAJANG, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam hal pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2018, dilakukan bersama dengan 10 desa sebagai pilot project di Kabupaten Lumajang ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Lumajang, K Agung Prabowo SH MH saat ditemui awak media mengatakan kalau pendampingan dilakukan bagi 10 desa pada tahun 2018 ini.
“Saat ini kami sudah masuk tahap action pendampingan (on the spot),” kata Kasi Intel kepada media ini.
Dan dalam waktu dekat, kata Agung Prabowo, pihaknya akan mengundang 10 desa tersebut guna pemaparan mengenai perkembangan progres.
“Kami berniat undang dan ketemukan lagi dengan 10 desa tersebut, guna memberikan pemaparan mengenai perkembangan (progres) pembangunan tahap pertama,” jelasnya.
Yang terpenting menurut Agung adalah dihimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa agar tidak ragu untuk bisa memanfaatkan komunikasi dalam pengelolaan keuangan DD bersama TP4D.
“Yang paling penting adalah upaya agar bisa dilakukan pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan DD,” katanya lagi.
Dikatakan pula oleh Agung bahwa seorang Kades dalam hal ini, selalu bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung-jawaban.
“Dengan adanya TP4D ini, saya berharap para Kades untuk selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dan di situlah nanti kita kawal dan kita siap dampingi bagaimana benar-benar maksimal pelaksanaan untuk pembangunan kemajuan desa,” ujarnya.
Dan kegiatan sosialisasi ini, ditegaskan Agung adalah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang selanjutnya diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D.
“Ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut mensukseskan program pemerintah mengawal dan mengamankan pelaksanaan DD agar sesuai dengan regulasinya,” paparnya.
Hal yang terpenting dari tujuan sosialisasi antara lain untuk memberikan pemahaman pada para Kades mengenai fungsi TP4D dalam pengelolaan DD.
“Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa melanggar masalah hukum,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publisher : Tolak Imam