Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Tilep Uang Markus Tanah, Jatmiko Di Sel

Avatar of admin
×

Tilep Uang Markus Tanah, Jatmiko Di Sel

Sebarkan artikel ini
dfgdfg 3

LUMAJANG, Selasa (4/12/2018) suaraindonesia-news.com – Tilep uang urus sertifikat, residivis markus tanah di sel oleh pihak Satreskrim Polres Lumajang, tadi malam.

Hal ini terungkap berkat kesigapan dari Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang dipimpin langsung Kasat Reskrim, ternyata pelaku adalah residivis 378 dan 372 KUHP pada tahun 2011 lalu.

“Berdasarkan atas penyelidikan dan penyidikan kami, terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap uang senilai Rp. 124 juta, berkenaan dengan pengurusan sertifikat obyek tanah yang terletak di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MH kepada asak media ini.

Berdasarkan surat laporan nomor : LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, tgl 14 Agustus 2018, kata AKP Hasran, peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/9) tahun lalu, sekitar pukul 13.00 wib, di Desa/ Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pelaku atas nama Muhammad Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan Tengah Rt. 07 Rw. 01, Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhp dan pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Satpol PP Amankan 32 Orang Pelanggar Ketentraman Dan Ketertiban Umum

“Awalan pelaku ini meminta/menerima sejumlah uang dari korban Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,
untuk melancarkan pengurusan sertifikat atas nama korban, namun ketika pengurusan sertifikat tidak berhasil dan ketika uang diminta kembali tidak dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim kepada wartawan.

Ada sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan perbuatan pelaku, antara lain yaitu 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan sejumlah uang an. Pelaku.

“Ada bukti 1 (satu) slip penarikan uang tunai dari bank mandiri,” tambah mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.

Dari hasil gelar perkara, diungkapkan AKP Hasran, bahwa pelaku patut diduga ada peristiwa perbuatan melawan hukum sbgmana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Ternyata pelaku sudah pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Lumajang pada Tahun 2011, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang,” bebernya.

Sementara itu, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM, kejadian berawal dari jual beli sebidang obyek tanah perkebunan yang berada dilokasi Desa Bago, Kecamatan Pasirian, milik H. Warsito yang dijual kepada korban.

Baca Juga :  Cak Thoriq dan Bunda Indah Tak Akan Lupa Janji Kampanye

“Atas kejadian tersebut, kami justru menyesalkan atas perbuatan pelaku yang mana kedekatan pelaku dengan oknum aparat kepolisian di Polres Lumajang, namun dimanfaatkan oleh yang bersangkutan dalam melakukan aksi perbuatannya kepada korban, dan hukum wajib diluruskan,” jawab Kapolres yang menjabat belum genap sebulan ini.

Dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, kata AKBP Arsal, pelaku telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dgn masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun.

“Jika ada korban lainnya terkait dengan perbuatan pelaku, segera datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan dan tetap berkomitmen bila ada yang buat laporan akan juga ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam