KUPANG-NTT, Kamis (01/03/2018) suaraindonesia-news.com – Senat Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang secara massif mengagitasi ratusan mahasisma dengan turun kejalan menyerukan aspirasi penolakan terhadap Undang Undang MD3 serta menuntut revisi terhadap penetapan UU MD3 yang dinilai sangat bertentangan dengan roh dan spirit Demokrasi, Rabu (28/2).
Penolakan itu ditandai dengan aksi damai mahasiswa Unwira terhadap persoalan bangsa yang dilihat sebagai gerbang hancurnya peradaban demokrasi bangsa dibawah koordinator lapangan Adrianus Lalu dan Kordum Vecky Tameon.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 diawalai dengan pelepasan massa aksi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Drs. Servasius Rodriques, M.Si lalu dilanjutakan dengan long march dari Universitas Katolik Widya Mandira di Jln. A. Yani menuju kantor DPRD Prov. NTT di Jalan El Tari melalui Jl. Tompelo, Jl. Cak Doko putar kanan arah Jl. Palapa dan kemudian massa aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD I DPRD NTT, Alex Ofong dan dua rekan anggota komisi I di ruang sidang Kelimutu.
Elfrem Woni Ketua Senat Mahasiswa Unwira dalam kesempatan itu menggambarkan situasi kemunduran peradaban demokrasi bangsa, dimana revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD terkesan dipaksakan untuk kepentingan golongan tertentu.
“Revisi Undang-Undang ini menunjukan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh DPR RI. Kami melihat hal ini sebagai wujud membentangi diri, padahal yang sebenarnya adalah DPR membentengi konstituennya bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Pantauan suaraindonesia-news.com, situasi dialog antara antara massa aksi dan pihak DPRD berlangsung aman dan lancar dan diakhiri dengan penyerahan naskah tuntutan mahasiswa serta bukti mosi tidak percaya terhadap DPR yang ditandangani oleh segenap civitas akademika Unwira itu.
Baca Juga: Aneh, Perempuan Ini Gendong Anaknya dan Terjun Kedalam Sumur
Alex Ofong, Wakil Ketua DPRD NTT yang menerima massa mengakui bahwa tindakan mahasiswa Unwira adalah tindakan positif dalam bentuk penyelamatan terhadap demokrasi bangsa, sehingga dirinya menerima dan berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak yang terkait dalam hal ini DPR RI dan tembusan ke MK.
Politisi Nasdem ini meminta agar masyarakat NTT terus bersuara agar Mahkamah Konstitusi secepatnya mengambil langkah penyelamatan terhadap bangsa.
“Kami sebagai lembaga perwakilan daerah akan meneruskan ini. Berbagai informasi di media sosial yang kita lihat, bahwa sudah sekian juta yang menandatangani petisi menolak revisi undang-undang ini. Maka apa yg dilakukan oleh Senat Mahasisiwa Unwira hari ini kami sepakati, karena mahasiswa Unwira secara tegas melawan arogansi sepihak,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I, Leo Ahas mendukung pernyataan Ofong, dengan ide yang diberikan adalah Konstitusional Review. Sebab baginya ada catatan sejarah yang kelam bahwa UU MD3 yang dihasilkan selalu bertentangan dengan konstitusi.
“Jangan berhenti disini. Maju terus..mari kita selamatkan demokrasi kita,” imbau Politisi Jebolan Fakultas Hukum Unwira ini.
Koordinator Aksi, Vecky Tameon kepada media ini mengatakan besar harapannya agar apa yang disuarakan dapat terwujud. Sebab baginya jalan keluar yang terbaik adalah Presiden sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, jika revisi ini sudah sah dijalankan.
Pada bagian akhir dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat, mahasiswa di seluruh Indonesia, untuk bersama-sama bersuara menolak revisi Undang Undang ini.
Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam