Berita UtamaRegional

Tolak Permenpan No : 36-37 Tahun 2018, PGRI Kota Probolinggo Orasi Didepan Kantor DPRD

×

Tolak Permenpan No : 36-37 Tahun 2018, PGRI Kota Probolinggo Orasi Didepan Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
dfgd
Terlihat pengurus PGRI Kota Probolinggo di Kantor Wakil Rakyat orasi, dengan santun menolak permenpan No 36-37 Tahun 2018.

PROBOLINGGO, Selasa (2/10/2018) suaraindonesia-news.com – PGRI Kota Probolinggo menggelar aksi menolak Permenpan No : 36 – 37 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018 adalah berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, sedangkan PerMenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Aksi para guru Kota Probolinggo dalam menolak Permenpan No : 36 – 37 tersebut dilakukan di depan kantor DPRD (wakil rakyat) Kota setempat. Didepan Kantor Wakil Rakyat itu mereka ber istiqosah dan berorasi dengan santun, menyampaikan pendapat menolak permenpan No: 36-37 Tahun 2018. Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran kepolisian setempat turut serta mengamankan para guru ini, Selasa (2/10/2018).

Terkait dengan aksi para guru itu, Kapolres Kota Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, menyampaikan apresiasi kepada PGRI yang melakukan aksi demo menyampaikan pendapat didepan umum dengan santun dan elegen.

“Saya ucapkan terimakasih dan saya apresiasi kepada teman-teman guru yang tergabung dalam FHK2-PGRI & FHGP Kota Probolinggo yang telah menggunakan haknya dengan menyampaikan pendapat dimuka umum. Atas kegiatan yang sangat mulia dan baik ini saya akan menolong agar diperhatikan dan di bantu untuk penyampaian teman-teman ini,” ujar Alfian Nurrizal.

Sementara itu Ketua PGRI Probolinggo Slamet Zainul Arifin mengatakan, kami menolak Permenpan No 36-37 Tahun 2018 yang sangat deskriminatif dan tidak berkeadilan.

“Kami desak pemerintah agar tidak ada batasan usia honorer, kami desak pemerintah segera terbitkan perundang-undangan honorer sebagai CPNS, kami desak pemerintah cabut moratorium PP No 48 Tahun 2005 yang mengatakan: pemkot dan pemkab tidak boleh angkat honorer. Mohon pemkot probolinggo, bahwa sejak januari 2018 GTT & PTT sudah harus setara UMK,” katanya.

Dari pantauan media ini, sepanjang penyampaian pendapat/orasi berjalan sopan dan elegan. Di sela orasi tampak salah satu perwakilan PGRI membacakan puisi Aku & Pancasila dengan makna yang sangat miris.

Perlu diketahui, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, terkait pembatasan umur pendaftar, Forum Honorer Kategori II (FHK II) Kota Probolinggo, Jawa Timur menilai aturan tersebut mendzalimi sejumlah tenaga Honorer.

FHK II Kota Probolinggo juga menolak adanya Permenpan No 36 tahun 2018 yang salah satu pointya berbunyi, Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Salah satu Koordinator FHK II Kota Probolinggo, mengatakan pengabdian yang selama ini di lakukan oleh kami (FHK 2) sudah cukup lama, harusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Namun, dengan adanya batasan umur bagi calon pendaftar PNS, hal ini sangat begitu mengecewakan baginya, mengingat pengabdiannya dalam membantu pemerintah sudah cukup lama dan banyak sekali ditemukan para tenaga Honorer sudah berumur lebih dari 35 tahun.

Menurutnya, aksi demonstrasi hari ini akan dilanjutkan ke Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.

“Disana kami rencanaya akan melakukan penandatanganan berkas bersama antara honorer, pihak legislatif dan eksekutif. Isinya penolakan kebijakan persyaratan CPNS 2018. Lalu berkas tersebut akan dikirim ke Presiden RI, Menpan RB, BKN dan DPR RI,” pungkasnya.

Sementara itu menanggapi demonstrasi para guru ini, Roy Amran selaku Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo mengatakan, aspirasi ini semoga bisa memberikan yang lebih baik lagi, orasi memang perlu disampaikan dan harus sopan.

Dalam penjelasannya dia katakan, Informasi kemarin pembahasan PAK untuk GTT sudah ada penambahan, akan tetapi belum signifikan. Nanti di PAPBD 2019 akan adakan perubahan, semoga bisa diwujudkan, kami ada usulan dari bawah kita harus melihat kondisi APBD Kota Probolinggo.

“Jika ada ruang penambahan maka ada peluang, harus ada usulan dan dibahas hingga konkrit.” Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Imam