Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

TITD Dan YBD Saling Lapor Polres Blora

Avatar of admin
×

TITD Dan YBD Saling Lapor Polres Blora

Sebarkan artikel ini
IMG 20170622 175949
KOMPAK : Pengurus Yayasan Budhi Dharma Blora, tampak kompak dan saling mendukung, saat menghadiri undangan klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora, Kamis (22/6). Photo Suara Indonesia

BLORA, Kamis (22 Juni 2017) suaaindonesia-news.com – Konflik antara pengurus Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Tik Bio, dengan Yayasan Budhi Dharma (YBD) Song Soe Kiok, menggelinding ke Kepolisian Resor (Polres) Blora.

Kedua yayasan itu sama-sama melapor dengan masalahnya masing-masing.

“Kamis hari ini pengurus YBD menghadiri klarifikasi aduan TITD, Senin kemarin kami melaporkan TITD,” jelas tokoh agama yang juga penasehat YBD, Yulius Sukarno, Kamis (22/06).

Terkait pengurus YBD diadukan ke polisi dengan tuduhan menyerobot tanah klenteng, ini bentuk arogansi, dan mengabaikan lembaga negara benama Pengadilan Negeri (PN), karena PN memutuskan YBD dan TITD sama-sama berhak menempati tanah di Jl Pemuda 38, Kota Blora.

Ikut hadir dalam klarifikasi di Reskrim Polres Blora, pengurus YBD yang juga mantan Ketua Nahlatul Ulama (NU) Blora H. Kudlori, tokoh masyarakat Supardi, H. Susanto Rahardjo, Diah Trimurti Saleh (pembina), dan Sekretaris YBD Teresa IrineSumartoni.

“Kita mengajak baik, bermusyawarah, dan menghargai keberagaman, bukan malah dihadapkan dengan para penjaga mereka itu suadara kami sendiri, ini namamnya adu domba,” tandas Supardi.

Baca Juga :  BNN Kota Batu Akan Bangun Rutan Dibelakang Kantornya

Ditambahkan oleh H. Kudlori, YBD itu murni untuk sosial kemanusiaan (pelayanan kematian) dan sosial lainnya yang selama ini melayani banyak kalangan, bukan hanya satu kelompok saja.

“Kita ini Pancasila, negara kita negara hukum, mengedepankan musyawarah, dan ada keutusan PN koq dilaporkan menyerobot tanah, ini namanya arogan,” kata Kudlori.

Dyah Tri Murti Saleh, pembina YBD yang bekerja di Komuitas Profesional Budang Hukum-Kopbikum menjelaskan, YBD didirikan untuk melayani masyarakat di bidang social, dan pengurusan jenazah tanpa memandang ras serta agama.

Terjadinya konflik dengan Yayasan TITD Hok Tik Bio, lanjutnya, berakar dari hegemoni pemegang sertifikat hak milik atas nama Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Tik Bio Blora.

Pemegang sertifikat ini, lupa bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif, artinya semua keterangan yang ada di dalam sertifikat harus dianggap benar selama tidak dibuktikan dengan alat pembuktian yang lain, papar Dyah Tri Murti Saleh.

Baca Juga :  Tanahnya Disrobot Proyek Siluman, Warga Jatipecaron Ngamuk

“Benar, kedua yayasan saling melapor, kami sedang klarifikasi permasalahannya,” jelas Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim Herry Dwi Utomo, SH. MH.

Diberitakan sebelunya, meski sempat ditolak pengurus Yayasan TITD Klenteng Hok Tik Bio, pengurus YBD Song Soe Kiok yang didukung lebih dari 300 warga Tionghoa di Blora, tetap melangjutkan pembangunan kantor YBD.

Namun pembangunan itu mandeg, lantaran pagar dikunci pengurus TITD, satu pintu dijaga ketat oleh perseorangan, dan galian tanah pondasi kantor YBD kembali ditutup (diutug) tanah oleh pekerja TITD.

Berdasar keputusan PN Nomor 112/Pdt.P/2015/PN.BLA komplek tanah klenteng adalah milik bersama.

Sebelumnya, Ketua Yayasan TITD Suboko mengatakan, pihaknya memegang sertifikat tanah di Jl Pemuda 38 Blora. Soal ada keputusan PN kalau tanah itu adalah hak bersama antara TITD dengan YBD, itu akan diurus kemudian. (Lukman)