Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2018, KPU Lebak Gelar Sosialisasi Kepada KPJ

Avatar of admin
×

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2018, KPU Lebak Gelar Sosialisasi Kepada KPJ

Sebarkan artikel ini
IMG 20180305 231254
KPU Lebak saat menggelar sosialisasi kepada kelompok penyanyi jalanan Rangkasbitung, di Gedung Bangkit, Jl. Rt Hardiwinangun, Raskangbitung, Senin (5/3).

LEBAK, Senin (5/3/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lebak kembali menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Kali ini sasarannya Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Rangkasbitung, bertempat di Gedung Koperasi Bangkit, Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Senin (5/3).

Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan sosialisasi ini sebagai bagian dari tahapan sosialisasi KPU Lebak, karena kondisi munculnya Calon Tunggal di Pilkada 2018 memaksa KPU Lebak untuk melakukan ekstra sosialisasi kepada berbagai segmentasi masyarakat tak terkecuali KPJ Lebak.

“Sosialisasi dengan KPJ ini merupakan bagian dari tahapan sosialisasi KPU Lebak, menurut saya memang dengan Calon Tunggal ini pasca putusan Panwaslu kemarin maka KPU Lebak dituntut untuk melakukan ekstra sosialisasi dengan cara yang berbeda dari Pilkada sebelumnya,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Polresta Deli Serdang Intens Patroli Asmara Subuh Selama Bulan Suci Ramadhan

Menurut Agus, dengan munculnya Calon Tunggal ini akan berdampak kepada partisipasi pemilih dalam pemungutan suara nanti, sebab itu KPU harus ekstra dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap bersedia datang ke TPS dengan Calon Tunggal ini.

“Walaupun dengan Calon Tunggal masyarakat tetap harus menggunakan hak suaranya di Pilkada nanti karena pemilihan nanti tetap konstitusional, artinya masyarakat tetap memiliki pilihan yakni Pasangan Calon dan Kolom Kosong,” tuturnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kembali Lakukan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Diakhir, dikatakan Agus, KPU Lebak diharuskan melakukan sosialisasi dengan berbagai cara dalam upaya mengajak masyarakat agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

“KPU harus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara agar jumlah partisipasi dapat meningkat, baik dengan sosialisasi seperti ini, atau bisa juga dengan terjun langsung ke masyarakat seperti datang ke Mall, Pasar, atau ketempat yang lain, yang terpenting adalah kegiatan yang sifatnya mengajak masyarakat agar datang ke TPS,” pungkasnya.

Reporter : A. Kohar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Amin