ABDYA, Selasa (29/08/2023) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mengoptimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana yang diamanatkan pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menginisiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di kabupaten setempat.
Rencana program tersebut, mengadakan lomba Desa Sadar Hukum dengan tema “Melalui Desa Mandiri Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Pedesaan Melalui UMKM Kabupaten Aceh Barat Daya” Senin (28/8/2023).
Baca Juga: PJ Bupati Darmansah Jenguk Dua Balita Bocor Jantung Asal Abdya di Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, melalui Kasi Intelijen Joni Astriaman menyebutkan konsep Jaksa Garda Desa ini bakal dilombakan.
“Lomba ini diikuti oleh 2 desa dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Materi yang dinilai meliputi penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Joni Astriaman menambahkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan nilai kepatuhan, kualitas tata kelola pemerintahan desa, tata kelola keuangan dana desa, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat desa serta meningkatnya pelayan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Lestarikan Penghijauan, Polres Abdya Tanam 1000 Bibit Pohon Jengkol
Program Desa Sadar Hukum merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan adapun yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru mengatakan berupa aplikasi Kawai Gampong dan Bincang Santai.
“Melalui perlombaan program Desa Sadar Hukum diharapkan desa yang mendapatkan juara akan menjadi contoh untuk desa lain di Kabupaten Aceh Barat Daya,” ungkapnya.
Reporter: Nazli
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam













