Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Tindaklanjuti Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Pati akan Gelar Sidang Paripurna

Avatar of admin
×

Tindaklanjuti Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Pati akan Gelar Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 215220
Foto: Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pati, Fathul Hidayat.

PATI, Jumat (10/01) suaraindonesia-news.com – Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pati Tahun 2024, DPRD Kabupaten Pati akan menggelar sidang paripurna.

Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pati, Fathul Hidayat, di Ruang kerjanya, Jumat (10/01/25).

“DPRD Kabupaten Pati akan menggelar sidang paripurna, rencana pada Senin 13 Januari 2025, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Pati tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan 2024”, kata Fathul.

Agenda utama sidang itu sendiri, tambah dia, yaitu DPRD mengumumkan nama pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati-Wakil Bupati Pati terpilih kepada segenap anggota DPRD Pati.

“Hari ini, KPU Pati telah mengirimkan berkas pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Pati, terdiri atas 5 item”, tambahnya.

Berkas dimaksud yakni, keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait tidak terdaftarnya gugatan perselisihan hasil pemilihan, surat KPU perihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi; dan surat penyampaian penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU setempat kepada DPRD.

“Maka sesuai Tatib DPRD tentang pengusulan dan pelantikan calon bupati dan calon wakil bupati, DPRD mengusulkan pasangan tersebut paling lama 3 hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah”, tandas Fathul.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan, maka rangkaian tahapan pemilihan di Kabupaten Pati telah usai.

“Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati telah usai, setelah dikeluarkannya surat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih, kemaren. Selanjutnya untuk pelantikan menjadi kewenangan pemerintah”, kata Supriyanto, Jumat (10/01/25).

Sebagaimana diberitakan media ini, KPU Kabupaten Pati telah menetapkan pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati-Wakil Bupati Pati Periode 2025-2030, dengan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pati 2024, pada Kamis (09/01/25 kemaren.

Baca Juga :  Pernyataan Kak Seto Bikin Blunder, Koordinator TRC PPA Meradang: Dia kan Sudah di LPAI?

Sebelumnya, pasangan Sudewo-Chandra, nomor urut 1, dinyatakan menang dalam Pilkada Pati, meraih 419.684 suara atau 53,54 persen dari total suara sah.