Tinansur DPO Tersangka Maling Sapi Ditembak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Tinansur DPO Tersangka Maling Sapi Ditembak

×

Tinansur DPO Tersangka Maling Sapi Ditembak

Sebarkan artikel ini
Tinasur al Tinamar 40 DPO maling hewan sapi TKP Desa Tanjungrejo Tongas ditembak kaki kanannya oleh petugas
Tinasur al Tinamar (40) DPO maling hewan sapi TKP Desa Tanjungrejo Tongas ditembak kaki kanannya oleh petugas

Reporter : Singgih

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Tinansur al Tinamar (40) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tersangka kasus pencurian hewan (curwan) sapi milik Sugiarti (55) janda, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo pada pertengahan bulan Nopember-2015 lalu akhirnya ketangkap.

Dengan ketangkap DPO maling sapi tersebut Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto dikonfirmasi mengatakan, tersangka menjadi buron Sat Reskrim Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, sejak ditangkapnya AR (35) warga dusun Petangpuluh Grati Kabupaten Pasuruan, sopir mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk memuat sapi hasil curian tersangka pada 15-Nopember-2015 silam.

Selanjutnya karena adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, kami koordinasi dengan Buser Polres Probolinggo Kota untuk melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap petugas di Pasar Wonokromo Surabaya, Minggu malam (14/2) sekira jam 23.00 WIB setelah 4 bulan menjadi buron Polisi. Selama 4 bulan menjadi buron tersangka tidak pernah pulang kerumahnya, terang AKP Tavip Haryanto, Senin (15/2).

Baca Juga :  Mertua Aniaya Menantu, Akhirnya Korban Lapor ke Polisi

Tavip Haryanto membeberkan, AR, sopir mobil Grand Max yang digunakan untuk memuat sapi hasil curian, yang sebelumnya ditangkap dulu oleh petugas sekarang sudah mendekam di LP Kota Probolinggo.

Sementara tersangka (Tinasur al Tinamar) kata Tavip, sekarang kami tahan di Mapolsek, dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Labuan Apresiasi Pelayanan Mapolsek Labuan, Ini Alasannya

“Tersangka ini sebelumnya juga pernah dihukum karena kasus tindak kejahatan pencurian sepeda ontel dengan TKP yang sama, yaitu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas”, ungkapnya.

AKP Tavip juga menjelaskan, “Karena waktu mau ditangkap oleh petugas tersangka berupaya kabur dan melawan, petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan satu tembakan dikaki kanan tersangka”

Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan 1 unit mobil Daihadsu Grand Max yang digunakan tersangka untuk memuat sapi hasil curian kami sita sebagai alat bukti, ujar Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto menandaskan.