Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tim Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Senjata Rakitan

Avatar of admin
×

Tim Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Senjata Rakitan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200617 212036
Tersangka Diamankan di Mapolres Bungo, Saat Jumpa Pers

BUNGO JAMBI, Rabu (17/6/2020) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap warga Bungo berinisial H (40) lantaran memiliki sabu seberat 4,30 gram beserta senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan Senin (15/6) Pukul 21:00 Wib yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Ade Chandra.

Kejadian berawal berasal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dekat perkebunan warga yang berada di Dusun Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian di tempat kejadian, sekira pukul 21 WIB malam.

Saat tiba di TKP, pria ini sempat kabur bersama satu orang lainnya. Namun polisi tak ingin kehilangan target dan berhasil meringkus H, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi kertas nota warna kuning dan di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening dan di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,34gram.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Harapkan Solusi Konkret dari Seminar dan FGD Kemiskinan

Lebih lanjut Tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit spm Honda Vario warna putih lengkap dengan kunci, 1 (satu) buah tas senjata berwarna loreng, senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 11 (sebelas) butir amunisi aktif, 1 (satu) unit kotak amunisi pindad merk MU5-TJ serta 9 (sembilan butir) selongsong.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam jumpa pers, Rabu (17/6).

“Satu orang diamankan karena diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba. Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka 1 orang laki – laki berinisial H dan juga barang bukti  Narkotika Jenis Sabu seberat 4,30 Gram pada tanggal 15 Juni yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Jember Lantik 148 Kades

Polisi saat itu mencoba mengamankan keduanya, namun hendak saat diamankan dua orang laki-laki melarikan diri.

“Tim opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka,” tambah Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat diamankan Tim melakukan penggeledahan terhadap H ditemukan plastik warna hitam yang berisi kertas Nota warna kuning yang didalamnya berisikan krista kuning diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

“Barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1(satu) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Reporter : Uda Af
Editor : Amin
Publisher : Ela