Tim Saber Pungli Abdya Gelar Perkara Kasus OTT

oleh -261 views
Tim Saber Pungli Abdya saat melaksanakan Gelar Perkara Kasus OTT yang berlangsung di Aula Mapolres setempat.

Reporter : Nazli Md.

ABDYA ACEH, Selasa (2/5/2017) suaraindonesia-news.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dipasar maupun di PPI, acara tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres setempat. Selasa (2/5/2017).

Pantauan awak media, Gelar perkara yang dipimpin langsung Waka polres Abdya Kompol Edy Bagus Sumantri, Sik sebagai ketua saber Pungli  dan turut dihadiri wakil ketua dan anggota ,unsur Muspida, serta undangan lainnya.

Ketua Saber Pungli Abdya Kompol Edy Bagus Sumantri, Sik mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk menindak lanjuti kasus OTT yang telah terbukti melakukan tindakan yang disebut pungli, baik itu yang terjadi di pasar Blangpidie, manggeng maupun di PPI ujong seurangga susoh.

“Gelar perkara dilaksanakan untuk melanjuti kasus OTT yang terjadi di pasar maupun di PPI yang sangat meresahkan selama ini,” kata Edy.

Dijelaskan Edy, saber pungli ini telah diatur dalam UU negara Republik indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saber,  kemudian dilanjutkan dengan surat edaran Mendagri nomor Nomor 700/4277/ SJ, tahun  2016 tentang Pembentukan Unit Satgas saber pungli tingkat provinsi , dan kabupaten /kota.

“Ini kita lakukan untuk memberantas pungli di Abdya yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat,” terang Edy.

Lanjut Edy, Sebagai anggota Satgas Saber pungli harus bersikap tegas dan jangan pandang bulu, dan apabila semua anggota aktif maka komitmen dan program ini akan berjalan dengan baik dan lancar.

“Kita berharap semua anggota Satgas Saber pungli Abdya untuk melaksanakan serta mewujudkan komitmen dan Program ini,” ujarnya.

Edy, berpesan kepada Satgas Saber Pungli Abdya untuk giat mensosialisasikan saber pungli ini, agar nantinya seluruh lapisan masyarakat aktif dalam melaporkan setiap pungli yang mereka temukan.

“Masyarakat harus merasa terlayani tanpa merasa terintimidasi perangkat pemerintah apalagi dalam hal pelayanan, dan menghapus dan tidak ada lagi pungli,” kata Waka Polres Edy Bagus Sumantri.

Tinggalkan Balasan