Tim Gabungan di Banyuwangi Amankan Puluhan Kayu Hutan Illegal

oleh -257 views
Puluhan gelondongan kayu ilegal yang diamankan petugas gabungan dari Perhitani Banyuwangi Slelatan dan Polsek setempat.

BANYUWANGI, Jumat (27/4/2018) suaraindonesia-news.com – Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan, bersama Tim patroli gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dan Polsek Purwoharjo, mengungkap dugaan pembalakan liar skala besar.

Petugas mencurigai di gudang kayu milik Jamiran yang bertempat tinggal Dusun Bulusari, 01/02 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, ada tumpukan kayu diduga berasal dari hutan Perhutani.

Awalnya, menemukan 7 batang kayu rimba jenis sonokeling depan rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan dan penggledahan petugas menemukan tumpukan kayu rimba sebanyak 20 batang.

“Dari hasil penggerebekan gudang kayu itu, seorang perempuan bernama Lasemi menunjukan surat kepemilikan kayu yang dicurigai oleh petugas. Namun setelah dicocokan oleh petugas surat yang ditunjukan Lasemi tersebut tidak cocok sesuai fisik kayu rimba jenis sonokeling,” ungkap Mantri Marji.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Perhutani Curahjati, Slamet mengatakan kayu rimba jenis sonokeling, sebanyak 7 batang depan rumah Jamiran itu diduga berasal dari kawasan hutan petak 97a, RPH Tegalsari, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.

“Dengan hasil pengembangan kayu rimba berjumlah 27 batang kayu,” imbuhnya.

Slamet menambahkan, apabila yang bersangkutan bisa memperlihatkan surat kepemilikan kayu rimba jenis sonokeling tersebut, pemilik kayu bisa mengambil kayu rimba.

Sementara kayu rimba hasil penggerebekan di gudang kayu milik Jamiran itu dititipkan ditempat penimbunan kayu (TPK) yang berada di Gaul, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, Mu’aji membenarkan dengan hasil operasi gabungan Polhutmob Perhutani dan Kepolisian Sektor Purwoharjo berhasil mengamankan 27 batang kayu rimba jenis sonokeling.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari SH, dengan hasil ini pihaknya mengaku tetap memproses siapa pemilik barang dengan jumlah 27 batang kayu rimba jenis sonokeling ini. “Sebelum melangkah kesana kita melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu tersebut,” tuturnya.

“Kami juga akan panggil pemilik rumah yang ditempati menyimpan kayu diduga hasil perambahan dari hutan perhutani untuk dimintai keteranganya. Selain itu, pihak petugas perhutani juga kami mintai keteranganya,” imbuhnya lagi.

Sementara barang bukti (BB) berupa kayu rimba jenis sonokeling sebanyak 27 batang itu kami titipkan ditempat penimbunan kayu (TPK) yang bertempat di Gaul, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Perwira Pembina Polhut, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Kompol Heru Koswoto, membenarkan Polhut Perhutani melakukan patroli dengan Kepolisian Sektor Purwoharjo, Dalam operasi itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kayu rimba jenis sonokeling sebanyak 27 batang.

Reporter : Kank Harto
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan