Tilang Elektronik Resahkan Warga Sumenep, Diduga Berorientasi Keuntungan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tilang Elektronik Resahkan Warga Sumenep, Diduga Berorientasi Keuntungan

×

Tilang Elektronik Resahkan Warga Sumenep, Diduga Berorientasi Keuntungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220611 144311
Foto: Sembunyi; Tilang Elektronik menggunakan Mobil Incar di Sumenep meresahkan masyarakat (Istimewa/SI)

SUMENEP, Sabtu (11/06/2022) suaraindonesia-news.com – Penggunaan kamera tilang elektronik dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (Sekjen DPC) GMNI Sumenep, M Agus Permana pada media ini. Sabtu, 11 Juni 2022.

Kata Agus, pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Sumenep tanpa adanya kordinasi dengan instansi terkait maupun sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Masyarakat dikagetkan dengan adanya e-tilang yang diberlakukan tanpa sosialisasi yang maksimal dan terkesan memberatkan. Lalu kemudian muncul lagi masalah baru dengan adanya Mobil Incar yang beroperasi ke desa-desa yang main tilang begitu saja,” katanya.

Agus juga mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan warga yang kecewa dengan berlakunya tilang elektronik.

Baca Juga : Bikin Geram, Tilang Elektronik di Sumenep Sasar Masyarakat Hendak ke Sawah

Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi Sumenep

“Terkait fenomena perilaku intoleransi dengan adanya mobil incar itu. Maka sebaiknya mobil itu dilarang beroperasi diluar areal jalan protokoler Kecamatan Sumenep Kota agar tidak memancing emosi masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Mapolres Sumenep menuntut melenyapkan mobil incar itu dari muka bumi Sumenep,” tegasnya.

Agus khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan tilang elektronik, akan memicu kondisi yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Kapolres Sumenep mestinya paham kondisi dan situasi rakyat Sumenep, apalagi jalan protokoler ditetapkan pada areal wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” bebernya.

Oleh karena itu, Polres Sumenep harus menyempurnakan proses tilang elektronik agar tidak menambah kesulitan warga.

Baca Juga :  Tinjau Dua Pasar, Sekda: Di Dua Pasar, Pedagang Dan Konsumen Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Ia melanjutkan, penegakan aturan berlalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

“Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang,” kata Agus.

Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kesadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

“Bagi kami masyarakat Sumenep, kehadiran mobil incar itu adalah program pelengkap penderitaan rakyat karena main seenaknya saja beroperasi tanpa ada sosialisasi dan mufakat dengan masyarakat Sumenep,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, merespon santai hingga menyebut tak ada masalah terhadap kritik masyarakat soal Tilang Elektronik menggunakan Mobil Incar.

“Tidak ada masalah. Mobil Incar itu adalah sistem otomatis yang berfungsi di jalan raya. Meskipun orang mau ambil rumput kan mereka berkendara di jalan aspal, jadi tetap terpantau,” terangnya.

Pihaknya mengklaim, pelaksanaan patroli menggunakan Mobil Incar di wilayah perkotaan hingga pelosok desa tidak jadi masalah dan tidak menyalahi aturan.

“Jalan kabupaten hingga desa tidak ada masalah dilakukan penilangan menggunakan Mobil Incar tersebut. Selama warga berkendara di jalan raya itu pasti kena, jika tidak mematuhi tata tertib berkendara. Karena otomatis ter-capture,” tukasnya.

Reporter : Sya
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla